Data Pribadi Itu Sangat Penting! Begini 5 Cara Menjaganya

data pribadi

Seperti yang telah diketahui, data pribadi menjadi aset atau komoditas yang bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital. Tahukah Anda, bahwa data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi? Data pribadi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945. RUU PDP memuat 72 Pasal dan 15 Bab, di mana beleid itu mengatur tentang definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, hingga penyelesaian sengketa. Selain itu, RUU tersebut juga mengatur kerja sama internasional hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 24 Januari 2020 lalu. 

Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan juga dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya. Adapun data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung atau tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memangnya, data pribadi apa saja yang dilindungi, dan upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk melindungi data pribadi? 

Mengenal Jenis Data Pribadi yang Dilindungi

data pribadi

Dalam Bab II Pasal 3 Ayat (1) RUU PDP disebutkan, bahwa data pribadi terbagi dua yaitu data yang bersifat umum dan data yang bersifat spesifik. Data yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan data yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pentingnya data pribadi, sehingga RUU PDP juga mengenakan sanksi atas pelanggaran data , di mana pelaku yang mengungkapkan atau menggunakan data yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp70 miliar.

Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi

data pribadi

Menjaga keamanan data di era digital seperti sekarang ini semakin menjadi kebutuhan penting di tengah maraknya serangan siber. Berdasarkan data Patroli Siber, dalam beberapa tahun terakhir terjadi kenaikan laporan kasus pencurian data setiap tahunnya, di mana pada tahun 2016 terdapat 20 laporan kemudian meningkat menjadi 182 kasus pada 2020. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lantas menaruh perhatian khusus mengenai hal ini dan berbagi tips cara menjaga data saat berselancar di internet.

  1. Terkait kata sandi (password), Anda harus menggunakan kata sandi yang berbeda untuk berbagai akun maupun sosial media. Gunakan juga kombinasi angka, huruf, dan karakter unik agar tidak mudah ditebak. 
  2. Jangan membuka tautan (link) mencurigakan yang disebar melalui email, SMA, atau kanal lainnya. Sebab, itu bisa menjadi jalan menuju phising ataupun malware.
  3. Ketiga, gunakan perangkat lunak (software) legal dan lakukan pembaruan (update) secara berkala untuk menambal celah keamanan. Software illegal alias bajakan, cenderung tidak mendapatkan update sehingga dapat membuka celah keamanan bagi para peretas untuk melancarkan aksinya. 
  4. Tips selanjutnya, hindari penggunaan  koneksi internet wireless (Wifi) di sembarang tempat. Sebab, tidak jarang jaringan Wifi di tempat umum tidak terjamin keamanannya.
  5. Terakhir, pastikan pengguna tidak menunjukkan data, seperti email, kata sandi, dan lain sebagainya kepada orang lain untuk menjaga kerahasian informasi penting. 

Jangan Lupa Aktifkan Two-Factor Authentication (2FA)

Fitur Two-Factor Authentication (2FA) tersedia di berbagai situs sosial media seperti WhatsApp, Twitter, Instagram, dan lainnya. Fungsi dari 2FA ini adalah memberikan layer perlindungan tambahan dari hacker. Biasanya saat login di WhatsApp misalnya, pengguna akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS atau telepon. Jika Anda belum mengaktifkan fitur tersebut, sebaiknya aktifkan untuk menghindari mudahnya data dicuri. 

Cara kerja 2FA diibaratkan seperti cara kerja pintu gerbang di rumah. Siapa pun yang ingin masuk ke rumah harus melewati pintu gerbang dulu sebelum akhirnya bisa mengakses pintu rumah. Nah, ketika Anda login ke aplikasi atau website yang menerapkan 2FA, maka ada dua langkah yang perlu dilakukan. Pertama, Anda harus memasukkan username dan password seperti biasa. Lalu Anda perlu melakukan verifikasi lewat ponsel atau memasukkan kode yang dikirimkan ke ponsel Anda. Dengan dua tahapan login ini, maka akses login ke sebuah akun, baik itu aplikasi, email, hingga website hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun yang asli saja. 

Two-Factor Authentication juga bisa diterapkan setiap kali pengguna akan melakukan pembayaran secara online. Dengan metode 2FA, maka pengguna akan mendapatkan kode keamanan yang dikirimkan via text atau missed-call OTP melalui ponsel pribadi. 2FA dengan metode text atau missed-call OTP akan mengurangi kemungkinan penyerang atau hacker bisa menyamar sebagai seseorang di akun pengguna dan mendapatkan akses ke sumber data yang sensitif. Bahkan jika si penyerang sudah memiliki kata sandi pelanggan bisnis Anda, maka data pribadi yang ada di dalam akun lebih sulit untuk dicuri atau diakses.

2FA Melindungi Data Pribadi dan Menghindari Peretas

Menggunakan 2FA merupakan cara mudah bisnis Anda supaya tetap terlindungi. Bahkan, bentuk 2FA yang paling sederhana sekalipun mampu menciptakan dinding praktis yang tidak bisa ditembus para peretas untuk mengakses informasi pribadi atau akun pelanggan Anda. Bagaimana, sudah siap menerapkan 2FA untuk melindungi data pribadi dan data bisnis Anda? Hubungi tim Verihubs sekarang dan hadirkan keamanan tertinggi dan layanan verifikasi data terbaik untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pelanggan bisnis Anda.

Artikel Terbaru Kami

Mengenal Apa Itu CFT dalam Melawan Pendanaan Terorisme

modus penipuan terbaru

Waspada! 5 Modus Penipuan Terbaru Salah Satunya dari WA!

cara bikin ktp

Cara Bikin KTP Baru, Lengkap dengan Syarat dan Prosesnya