Verihubs Logo
Home Blog Deduplikasi Biometrik untuk Mencegah Identitas Ganda
8 min read • Face Recognition • Published on October 1, 2026

Deduplikasi Biometrik untuk Mencegah Identitas Ganda

Deduplikasi Biometrik untuk Mencegah Identitas Ganda

Deduplikasi biometrik adalah proses membandingkan ciri biometrik pendaftar baru dengan data yang sudah tersimpan untuk menemukan kemungkinan pendaftaran ganda. Dalam sistem pengenalan wajah, pencarian ini biasanya menggunakan pola 1:N: satu wajah dicari di antara banyak rekaman. Tujuannya adalah mendeteksi kemungkinan satu orang mendaftar lagi dengan nama atau dokumen berbeda.

Verifikasi 1:1 menjawab, “Apakah wajah ini cocok dengan foto pada dokumen?” Deduplikasi 1:N menjawab, “Apakah wajah ini sudah tercatat di basis data?” Keduanya menjawab pertanyaan berbeda dan dapat digunakan pada tahapan yang berbeda dalam proses identifikasi.

Cara kerja deduplikasi biometrik

Saat pendaftaran, sistem mengambil sampel biometrik, lalu membandingkannya dengan rekaman yang tersimpan. Pada pengenalan wajah, sistem menghitung skor kemiripan dan dapat mengembalikan satu atau beberapa kandidat yang melewati ambang pencarian.

Kandidat yang cocok belum otomatis membuktikan adanya penipuan. Petugas perlu meninjau hasilnya, karena kemiripan dapat berasal dari kesalahan pencocokan atau kondisi lain. NIST menjelaskan bahwa pencarian 1:N dapat dinilai menggunakan dua metrik:

  • FNIR (False Negative Identification Rate): proporsi pencarian yang memiliki pasangan di basis data tetapi sistem gagal mengembalikannya di atas ambang.
  • FPIR (False Positive Identification Rate): proporsi pencarian tanpa pasangan yang menghasilkan satu atau lebih kandidat di atas ambang.

FNIR yang lebih tinggi berarti lebih banyak pasangan yang benar tidak ditemukan. FPIR yang lebih tinggi berarti lebih banyak pencarian menghasilkan kandidat keliru. Karena itu, organisasi perlu menguji ambang terhadap data dan alur keputusan mereka sendiri. Hasil pencarian sebaiknya menjadi sinyal untuk pemeriksaan lanjutan, bukan satu-satunya dasar untuk menolak seseorang.

Perbedaan deduplikasi, verifikasi wajah, dan KYC

ProsesPertanyaan yang dijawabContoh pencocokan
Verifikasi wajah 1:1Apakah wajah yang diberikan cocok dengan referensi identitas?Selfie dibandingkan dengan foto pada dokumen atau rekaman yang sudah dipilih.
Deduplikasi atau identifikasi 1:NApakah wajah ini mungkin sudah tercatat sebelumnya?Satu selfie dicari di antara banyak rekaman dalam galeri.
KYCApakah organisasi sudah mengidentifikasi dan memverifikasi calon nasabah sesuai prosesnya?Pemeriksaan data, dokumen, dan faktor autentikasi calon nasabah.

Deduplikasi dapat menjadi salah satu kontrol dalam proses identifikasi, tetapi tidak menggantikan seluruh pemeriksaan KYC. UIDAI, otoritas identitas India, menjelaskan bahwa proses deduplikasi biometrik digunakan untuk memeriksa apakah data pendaftar sudah ada di basis data dan mencegah pendaftaran Aadhaar ganda. Contoh tersebut menunjukkan fungsi deduplikasi dalam pendaftaran identitas, bukan ketentuan yang otomatis berlaku bagi lembaga keuangan di Indonesia.

Mengapa pencarian 1:N relevan bagi lembaga keuangan?

Pemeriksaan dokumen dan verifikasi 1:1 dapat memastikan kecocokan antara wajah dan referensi identitas yang diberikan. Namun, pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya menjawab apakah wajah yang sama pernah digunakan untuk mendaftar dengan identitas lain.

Dalam pemberitaan ANTARA pada Juli 2026, PPATK menyebut sejumlah modus judi online yang melibatkan rekening dan identitas pihak lain, termasuk penggunaan rekening hasil jual beli, identitas tidak autentik, serta manipulasi digital seperti deepfake. Temuan itu menggambarkan risiko penyalahgunaan identitas dan rekening, tetapi tidak berarti setiap pendaftaran berulang merupakan tindak pidana.

Contoh situasi yang dapat memicu pemeriksaan deduplikasi meliputi:

  • Beberapa rekening dengan nama berbeda: wajah yang sama muncul pada beberapa pendaftaran meskipun data nama atau dokumennya berbeda.
  • Pengajuan baru setelah akun sebelumnya bermasalah: pendaftar kembali dengan identitas lain dan perlu diperiksa lebih lanjut sesuai kebijakan risiko organisasi.
  • Pendaftaran promosi berulang: satu orang mencoba membuat beberapa akun untuk mengakses insentif pengguna baru.

Dalam semua skenario tersebut, hasil pencarian hanya menunjukkan kemungkinan hubungan antarakun. Organisasi tetap perlu memeriksa konteks, bukti, dan kebijakan yang berlaku sebelum mengambil keputusan.

Apa yang diatur oleh regulasi Indonesia?

Untuk bank yang menyelenggarakan layanan digital, POJK 21 Tahun 2023 mewajibkan paling sedikit dua faktor autentikasi untuk verifikasi. Pasal 5 ayat (7) mewajibkan faktor “ciri khas Anda” sebagai salah satu faktornya ketika verifikasi dilakukan secara elektronik, baik melalui pertemuan tatap muka elektronik maupun tanpa tatap muka. Ketentuan ini mengatur faktor autentikasi; pasal tersebut tidak secara khusus mewajibkan pencarian deduplikasi wajah 1:N terhadap seluruh basis nasabah.

POJK 8 Tahun 2023 juga mengatur verifikasi calon nasabah tanpa tatap muka secara elektronik dengan pemanfaatan data kependudukan dan paling sedikit dua faktor keaslian, yaitu faktor yang melekat pada calon nasabah dan faktor yang dimiliki calon nasabah. Aturan ini tidak menyatakan bahwa pencocokan satu-ke-banyak di seluruh galeri nasabah wajib dilakukan.

Di sektor telekomunikasi, Permenkomdigi 7 Tahun 2026 mengatur registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan dan pengenalan wajah. Komdigi menyatakan registrasi biometrik penuh untuk aktivasi nomor baru mulai 1 Juli 2026. Proses pencocokan wajah dengan data Dukcapil ini merupakan verifikasi identitas; jangan menyamakannya dengan deduplikasi 1:N di basis data nasabah.

Pelindungan data saat memproses biometrik

UU 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data biometrik sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik. Pasal 34 mewajibkan penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi ketika pemrosesan berpotensi menimbulkan risiko tinggi. Daftar pemicu risiko tinggi mencakup pemrosesan data spesifik dan pencocokan atau penggabungan sekelompok data. Karena deduplikasi biometrik dapat melibatkan keduanya, organisasi perlu menilai kewajiban penilaian dampak untuk rancangan dan konteks pemrosesan yang digunakan.

Sebelum menerapkan pencarian 1:N, organisasi perlu menentukan tujuan dan dasar pemrosesan yang sah, membatasi akses ke galeri biometrik, menetapkan masa retensi, serta menjelaskan cara hasil pencarian ditinjau dan ditindaklanjuti. Pengamanan dan masa penyimpanan perlu disesuaikan dengan tujuan pemrosesan serta risiko terhadap subjek data.

Langkah penerapan deduplikasi biometrik

  1. Pastikan proses pengambilan wajah tahan terhadap spoofing. Pemeriksaan liveness dapat membantu menilai apakah wajah berasal dari orang yang hadir saat pengambilan, bukan sekadar foto, video, atau manipulasi tertentu. Liveness tidak membuktikan bahwa identitas pada dokumen benar atau bahwa orang tersebut belum terdaftar.
  2. Cari kandidat pada galeri sebelum akun diaktifkan. Sistem 1:N dapat membandingkan sampel baru dengan rekaman yang relevan, lalu mengembalikan kandidat berdasarkan skor dan ambang yang ditentukan.
  3. Uji ambang dan jalur pemeriksaan. Evaluasi FNIR dan FPIR pada data yang sesuai. Tetapkan kapan hasil perlu ditinjau petugas dan bagaimana menangani kemungkinan kecocokan keliru.
  4. Hubungkan temuan dengan penilaian risiko. Tinjau kandidat yang terkonfirmasi melalui kebijakan KYC dan APU PPT yang berlaku. Hindari penolakan otomatis hanya karena sistem menemukan kemiripan.
  5. Tinjau kebutuhan di luar pendaftaran awal. Organisasi dapat menilai apakah pencarian ulang diperlukan pada peristiwa berisiko, dengan tujuan, dasar pemrosesan, dan batas retensi yang jelas.

Verihubs menyediakan solusi Face Recognition untuk verifikasi wajah dan Liveness Detection untuk pemeriksaan kehadiran wajah. Kebutuhan penggunaan pencarian 1:N perlu disesuaikan dengan alur, kontrol, dan kebijakan organisasi.

FAQ deduplikasi biometrik

Apakah deduplikasi biometrik sama dengan verifikasi wajah?

Tidak. Verifikasi 1:1 mencocokkan wajah dengan satu referensi. Deduplikasi 1:N mencari kemungkinan kecocokan di antara banyak rekaman dalam galeri.

Apakah hasil pencarian 1:N membuktikan seseorang melakukan fraud?

Tidak. Hasilnya adalah kandidat berdasarkan skor kemiripan. Petugas perlu memeriksa konteks dan bukti tambahan sebelum mengambil keputusan.

Apakah OJK mewajibkan deduplikasi biometrik 1:N?

Ketentuan yang dirujuk di sini mengatur faktor autentikasi dan verifikasi calon nasabah. Ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mewajibkan pencarian wajah 1:N terhadap seluruh galeri nasabah.

Apakah pemrosesan deduplikasi memerlukan penilaian dampak pelindungan data?

UU PDP mewajibkan penilaian dampak ketika pemrosesan berpotensi menimbulkan risiko tinggi. Karena data biometrik bersifat spesifik dan deduplikasi merupakan pencocokan data, organisasi perlu menilai penerapan Pasal 34 pada pemrosesan yang direncanakan.

Kesimpulan

Deduplikasi biometrik memperluas pemeriksaan identitas dengan mencari kemungkinan pendaftaran berulang di antara banyak rekaman. Teknologi ini dapat membantu menemukan pola identitas ganda, tetapi hasil pencarian perlu ditinjau dan tidak boleh berdiri sendiri sebagai bukti fraud. Lembaga yang mempertimbangkannya perlu menguji ambang pencarian, menyiapkan pemeriksaan manusia, dan mengelola data biometrik sesuai UU PDP.

Untuk membahas kebutuhan verifikasi wajah dan kontrol liveness pada alur onboarding, hubungi Verihubs di sini.

Client Verihubs
Cari tahu seberapa akurat teknologi Face Recognition Verihubs
Coba GRATIS Sekarang
Lihat Blog