Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu syarat utama dalam banyak hal. KTP memang hampir digunakan untuk registrasi banyak hal, terutama yang terkait dengan kepentingan pribadi. Maka dari itu, Anda tidak boleh sembarangan memberikan data pribadi termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto KTP asli agar data tidak disalahgunakan. NIK dan foto KTP asli memang bisa menjadi celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang. Berkaca dari kasus-kasus yang sudah marak terjadi selama ini, data pribadi pada KTP bisa dimanfaatkan untuk membuka pinjaman online palsu. Sehingga, bisa-bisa nama Anda tiba-tiba ditagih pinjaman online, padahal Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut sama sekali.
NIK dan Foto KTP Asli Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
Data pribadi sensitif seperti Nama Ibu Kandung bahkan bisa digunakan untuk membobol rekening dengan menipu layanan pelanggan dengan data yang sudah dipegang oleh penjahat siber. Maka dari itu, Anda harus selalu waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam perkembangan sektor keuangan digital, salah satunya fintech. Pasalnya, regulasi industri keuangan non bank (IKNB), termasuk pinjaman online, tidak seketat dengan aturan di perbankan.
Pada bulan Agustus 2019 lalu misalnya, aksi jual-beli data pribadi pengguna juga sempat marak beredar di media sosial seperti Facebook. Sebagian penjual data pribadi ini memiliki ribuan hingga jutaan data KTP, KK hingga foto selfie menggunakan KTP asli. Data pribadi pengguna diperjual-belikan dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Lebih lanjut, seorang pegiat keamanan siber juga sempat membongkar bagaimana sebuah aplikasi pinjaman online tidak bisa menjaga kerahasiaan data pribadi penggunanya. Data-data tersebut adalah data yang sering diminta oleh aplikasi fintech atau pinjaman online untuk verifikasi akun. Guna verifikasi akun tersebut agar dapat melakukan peminjaman sejumlah uang dari aplikasi hingga menggunakan fitur Pay Later.
Cek KTP Anda, Apakah Sedang Disalahgunakan atau Tidak!
Supaya bisa lebih waspada lagi terutama untuk hal yang sangat sensitif seperti NIK dan foto KTP asli, ada baiknya Anda melakukan pengecekan rutin. Pastikan apakah NIK milik Anda pernah atau sedang dipakai orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Bagaimana caranya?
Salah satu cara untuk mengecek apakah NIK dan foto KTP asli Anda dipakai oleh orang lain untuk registrasi pada aplikasi pinjaman online adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkah-langkahnya, silakan simak baik-baik!
- Pertama, silakan buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Lalu isi formulir dan nomor antrean.
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, sedangkan untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan.
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha dengan benar.
- Tunggu email konfirmasi dari OJK yanh berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan Anda sebagai pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Jika data yang disampaikan valid, maka Anda bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Kemudian, silakan foto atau scan formulir yang telah ditandatangani, lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
- Maka OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
- Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email Anda.
Lindungi Data Pribadi untuk Menghindari Potensi Tindak Kejahatan!
Kebocoran data pribadi sepenting NIK dan foto KTP asli juga bisa menjerumuskan Anda ke tindakan kejahatan seperti penipuan dan penggunaan data diri oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu, pastikan tidak menyebarkan NIK dan foto KTP asli ke siapa pun, dan hanya memberikan NIK untuk urusan penting dengan lembaga resmi yang sudah terjamin dan aman saja. Selain itu, Anda pun tidak boleh mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) maupun KTP di media sosial. Sebab, tindakan tersebut menjadikan NIK pada KTP serta nomor KK Anda rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.
Hampir semua negara di dunia, termasuk juga Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi. Maka dari itu, Anda harus betul-betul menjaga NIK dan foto KTP asli, dan jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK. Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan cek secara berkala. Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, maka tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.
Sementara itu, di sisi perusahaan fintech yang mengumpulkan banyak data para pengguna, harus memastikan cyber security aplikasi supaya tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga. Pasalnya, jika cyber security lemah maka pihak ketiga dengan mudah mengubah data, mengambil data, sampai menghapus data di basis data tersebut. Basis data tersebut berisi nomor handphone, nama lengkap, alamat lengkap, nomor kerabat, nomor KK, NIK, foto KTP asli, hingga foto selfie pengguna atau pelanggan.
Bagaimana perusahaan fintech dalam menjaga privasi data pelanggan?
Perusahaan fintech harus berkomitmen terhadap privasi data, meningkatkan dan membuktikan kepada para pelanggan bahwa mereka menganggap cyber security secara serius. Dan telah melakukan langkah-langkah yang memadai untuk mengamankan data dan transaksi pelanggan mereka, baik dengan cara yang setara atau bahkan lebih kuat dari lembaga keuangan tradisional. Kemudian, perusahaan fintech juga harus memasukkan ketentuan privasi dan ketentuan yang tepat ke dalam product yang ditawarkan. Pemberitahuan privasi dibuat lebih komprehensif dan terperinci, memberitahu para pelanggan mengenai data mereka yang akan diakses dan diperoleh dari internet, dan rincian mengenai bagaimana informasi yang dikumpulkan akan digunakan.
Perusahaan fintech juga tidak lepas dari kewajiban untuk melakukan proses uji tuntas pelanggan (customer due diligence) atau sering juga disebut pengenalan pelanggan (know your customer). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan sudah mewajibkan agar penyedia P2P lending untuk melakukan proses KYC sejak tahun 2016. Sementara itu, pelaku dompet elektronik sudah diwajibkan untuk melakukan KYC sejak tahun 2017 lalu. Kewajiban proses uji tuntas ini diberlakukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.
Salah satu sumber masalahnya adalah proses pemastian identitas yang masih lambat. Perusahaan fintech masih kesulitan untuk memastikan identitas dengan seketika, dan banyak fintech yang masih tergantung pada input data secara manual dari calon pelanggan. Maka dari itu, implementasi teknologi e-KYC dapat membantu perusahaan fintech untuk mempercepat proses uji tuntas ini. Ketika memilih solusi e-KYC, pelaku fintech tidak hanya harus mementingkan aspek kecepatan prosesnya saja, melainkan juga akurasi. Teknologi e-KYC harus benar-benar andal dalam melakukan verifikasi calon pelanggan, dan tidak akan meloloskan identitas palsu.