Cara Bikin KTP Baru, Lengkap dengan Syarat dan Prosesnya

May 16, 2024
Cara Bikin KTP Baru, Lengkap dengan Syarat dan Prosesnya

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang resmi dan diakui di negara Indonesia. Setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. Pengaruh perkembangan zaman membuat cara bikin KTP baru kini sudah jauh lebih mudah dan cepat.

Bahkan, pembuatan KTP dapat dilakukan secara online dan KTP juga telah berevolusi menjadi KTP online (e-KTP). Tenang saja, syarat bikin KTP pun juga jauh lebih sederhana, sehingga Anda tidak harus melewati birokrasi yang berbelit-belit. Jika Anda berniat untuk membuat KTP, maka artikel ini tepat untuk Anda!

Persyaratan Membuat KTP

Sebelum memulai proses pembuatan, pertama-tama Anda perlu mengetahui semua persyaratannya terlebih dahulu. Saat ini, pemerintah mengarahkan masyarakat untuk menggunakan e-KTP alias KTP elektronik. Akan tetapi, penting juga untuk mengetahui persyaratan pembuatan KTP biasa atau non elektronik.

1. Syarat Bikin KTP Elektronik

Untuk bikin KTP online atau elektronik, ada beberapa persyaratan wajib yang perlu Anda siapkan sejak awal. Syarat-syarat dokumennya yaitu:

  • Berusia minimal 17 tahun;
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi; dan
  • Surat pengantar dari desa dan kelurahan.

Jika semua dokumen di atas sudah siap, selanjutnya Anda dapat langsung mendatangi kantor kelurahan di wilayah domisili Anda. Petugas di kelurahan akan membantu Anda untuk proses pengurusan pembuatan kartu identitas.

2. Syarat Bikin KTP Non Elektronik

Sama seperti versi elektroniknya, cara bikin KTP baru non elektronik pun memiliki beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut adalah:

  • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi akta kelahiran;
  • Fotokopi akta nikah bagi penduduk yang berusia di bawah 17 tahun;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi warga asing yang memiliki izin tinggal tetap;
  • Izin tinggal tetap (WNA);
  • Paspor (WNA); dan
  • Surat keterangan perubahan status kependudukan (WNA).

Setelah melengkapi semua dokumen di atas, proses pengurusannya pun dapat Anda lakukan di kelurahan setempat. Jika ada hal yang Anda bingungkan, maka Anda  bisa bertanya pada petugas yang melayani Anda.

Baca Juga: Terbukti! Cara Cek KTP Asli atau Palsu dengan Cepat!

Cara Membuat KTP Elektronik dan Non Elektronik

Setelah Anda memahami semua syarat bikin KTP, sekarang kita akan membahas tata cara pengurusannya. Ikuti petunjuk di bawah ini agar Anda memahami keseluruhan prosesnya!

1. Cara Membuat KTP Elektronik

Untuk membuat KTP online, ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui. Keseluruhan prosesnya dari awal sampai akhir adalah sebagai berikut.

  1. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  2. Kemudian, masukkan informasi dasar meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon.
  3. Jika sudah, klik “Verifikasi Data”.
  4. Lalu, ikuti langkah keamanan dengan melakukan verifikasi wajah.
  5. Setelah selesai mendaftar di HP, kunjungi petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  6. Lalu, scan kode QR di kantor dinas. Nantinya, Anda akan mendapatkan PIN 6 digit yang berfungsi untuk aktivasi KTP online.
  7. Klik “Aktivasi”.
  8. Kemudian, masukkan PIN yang telah Anda terima, isi kode captcha, lalu klik “Aktifkan’.
  9. Login kembali ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah Anda aktivasi.
  10. Selesai! Sekarang Anda sudah memiliki KTP online.

Semua proses di atas bisa Anda selesaikan dalam beberapa menit, sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor dinas. Saat meninggalkan kantor, Anda sudah memiliki sebuah e-KTP sebagai kartu identitas yang sah untuk mengurus berbagai keperluan administratif.

2. Cara Membuat KTP Non Elektronik

Cara bikin KTP baru non elektronik tidak jauh berbeda dari elektronik. Pengurusannya dapat Anda lakukan di kantor kecamatan maupun dinas kependudukan di wilayah domisili Anda. Prosesnya dari awal sampai akhir adalah sebagai berikut.

  1. Pertama-tama, bawa dokumen yang disyaratkan.
  2. Kemudian, kunjungi kantor kecamatan di bagian operator kependudukan dan serahkan dokumen yang dibutuhkan.
  3. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi data Anda dalam database.
  4. Dalam proses cara bikin KTP baru, Anda akan melakukan perekaman foto digital.
  5. Setelah mengambil foto, selanjutnya Anda harus membuat tanda tangan digital.
  6. Perekaman yang terakhir adalah sidik jari pada alat yang sudah tersedia.
  7. Lalu, tanda tangani surat panggilan sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari.
  8. Terakhir, tunggu sampai KTP Anda selesai dicetak.

Panduan di atas adalah untuk melakukan pengurusan kartu identitas langsung ke kantor dinas kependudukan. Sedangkan jika Anda memilih untuk mengurus di kecamatan, maka prosesnya juga tidak jauh berbeda. Anda bisa bertanya pada petugas jika ada yang masih belum Anda mengerti.

Syarat Bikin KTP yang Hilang

Jika suatu hari Anda kehilangan kartu identitas Anda, maka Anda bisa mengurusnya untuk mendapatkan penggantian. Tentu saja ada beberapa persyaratan untuk mengurusnya di kantor kecamatan. Berikut ini beberapa syarat bikin KTP yang hilang!

  • Surat pengantar dari RT/RW;
  • Surat kehilangan dari kepolisian;
  • Surat pengantar dari kantor kelurahan;
  • Formulir permohonan dari kelurahan;
  • Untuk bikin KTP yang rusak, Anda cukup melampirkan KTP yang rusak, tanpa perlu surat kehilangan dari kepolisian;
  • Untuk tahun kelahiran ganjil, lampirkan pas foto berukuran 3×4 dan 4×6 dengan masing-masing jumlah 2 lembar dengan background merah;
  • Untuk tahun kelahiran genap, lampirkan pas foto berukuran 3×4 dan 4×6 dengan masing-masing jumlah 2 lembar dengan background biru;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan
  • Bila ada, lampirkan fotokopi KTP Anda yang hilang.

Inti dari semua persyaratan di atas adalah untuk membuktikan bahwa Anda benar-benar kehilangan kartu identitas. Mulailah pengurusan dari kantor kepolisian, lalu lanjutkan ke RT/RW, kelurahan, dan yang terakhir adalah kecamatan atau dinas kependudukan.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

Setelah semua persyaratan di atas Anda lengkapi, proses selanjutnya adalah cara bikin KTP baru, baik secara online maupun offline. Ikuti panduan di bawah ini untuk melakukannya!

1. Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Online

Untuk mengurus KTP yang hilang secara online, Anda bisa melakukannya melalui fasilitas yang tersedia di situs Dukcapil. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut!

  1. Kunjungi situs resmi Dinas Dukcapil domisili Anda.
  2. Lalu, daftarkan informasi diri dengan mengisi formulir yang tersedia.
  3. Unggah dokumen-dokumen yang tercantum dalam daftar persyaratan.
  4. Jika sudah, tunggu sampai proses pengajuan selesai.
  5. Nantinya, Anda akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil bahwa kartu identitas Anda telah selesai dicetak.
  6. Terakhir, ambil dan cek KTP baru Anda di kantor Dinas Dukcapil.

Dengan fasilitas pengurusan online, Anda bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus kehilangan KTP. Anda tidak perlu mengantre di kantor Dinas yang dapat memakan waktu cukup lama.

Baca Juga: Ini 7 Cara Mudah Cek NIK KTP Secara Online, Apakah Sudah Terdaftar?

2. Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Offline

Selain dengan metode online, Anda juga bisa mengurus kehilangan KTP secara offline dengan datang langsung ke kantor kecamatan. Langkah-langkah untuk melakukannya adalah sebagai berikut.

  1. Mintalah surat kehilangan dari kepolisian setempat.
  2. Kemudian, siapkan fotokopi KTP Anda yang hilang.
  3. Setelah itu, minta surat pengantar dari RT/RW Anda.
  4. Lalu, kunjungi kantor kelurahan dan  isi formulir permohonan.
  5. Ikuti proses kehilangan di kantor kecamatan dengan menyerahkan berkas-berkas yang dipersyaratkan. Nantinya, petugas kecamatan akan memverifikasi dokumen Anda.
  6. Proses bikin KTP baru akan memakan waktu sekitar 7 hari. Setelah 7 hari, Anda bisa mengambil dan cek KTP baru Anda di kecamatan.

Manfaat KTP sebagai Verifikasi KYC

KTP online memiliki peran penting dalam proses verifikasi Know Your Customer (KYC). KTP merupakan dokumen identitas resmi yang memuat informasi penting seperti nama, tanggal lahir, dan alamat.

Baca Juga: KYC adalah Mengenali Nasabah, Ini Manfaat dan Cara Kerjanya

Dengan menggunakan proses cek KTP, perusahaan dapat memverifikasi identitas pelanggan mereka secara akurat dan efisien. Solusi ini dapat mengurangi risiko penipuan dan identitas palsu. Itulah mengapa banyak layanan digital saat ini mensyaratkan kartu identitas dalam proses verifikasi.

Sudah Mengerti Cara Bikin KTP Baru dan KTP yang Hilang?

Kesimpulannya, langkah pertama dalam cara bikin KTP baru atau yang hilang adalah dengan menyiapkan semua persyaratannya. Kemudian, Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline. KTP online sangat penting untuk berbagai keperluan administratif, terutama dalam proses verifikasi.

Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan KYC terbaik adalah Verihubs. Sampai saat ini, sudah ada lebih dari 300 perusahaan yang mengandalkan Verihubs untuk verifikasi data pengguna mereka. Jumlah pengguna yang begitu besar merupakan indikasi utama bahwa layanan Verihubs benar-benar dapat diandalkan.

Verihubs berkomitmen untuk menjaga privasi dan data pengguna dengan tingkat keamanan maksimal. Apalagi di era di mana privasi dan keamanan data menjadi perhatian semua pihak seperti saat ini. Data pengguna yang aman akan menumbuhkan kepercayaan dari pengguna.Verihubs menggunakan kombinasi ID Check, OCR, dan Biometric Verification untuk memastikan akurasi data pengguna. Dengan sistem canggih AI, Verihubs menjadi pilihan utama dalam kebutuhan verifikasi yang cepat, aman, dan akurat. Percayakan verifikasi data pengguna Anda pada KYC dari Verihubs!

Source:

https://kabar24.bisnis.com/read/20231212/243/1722650/begini-cara-mengurus-ktp-hilang-secara-online-dan-offline-gratis
https://umsu.ac.id/artikel/cara-mudah-mengurus-ktp-hilang-2023/
https://umsu.ac.id/berita/cara-mudah-membuat-ikd-e-ktp-digital-dari-hp/
https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8013796/dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil/penerbitan-ktp-baru
https://www.linggapura.desa.id/2024/04/17/syarat-dan-tata-cara-membuat-e-ktp-baru/
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231107073932-37-486901/cara-bikin-ktp-online-hanya-pakai-hp-simak
https://www.liputan6.com/hot/read/5309238/cara-membuat-ktp-elektronik-online-dan-offline-begini-mengurus-yang-hilang?page=2
https://katadata.co.id/lifestyle/varia/64b8e54f5d10d/tata-cara-membuat-e-ktp-2023-syarat-dan-fungsinya