Home Blog Ini 7 Cara Mudah Cek NIK KTP Secara Online, Apakah Sudah Terdaftar?
Published on August 28, 2023

Ini 7 Cara Mudah Cek NIK KTP Secara Online, Apakah Sudah Terdaftar?

Ini 7 Cara Mudah Cek NIK KTP Secara Online, Apakah Sudah Terdaftar?

Cara cek KTP (Kartu Tanda Penduduk) kini bisa Anda lakukan dengan mudah, karena hanya perlu memanfaatkan layanan online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Anda tentu sudah memahami jika nomor kependudukan yang tertera di KTP sangat berguna untuk berbagai macam kepentingan, khususnya untuk keperluan berbagai persyaratan administrasi publik. Jadi, pastikan NIK rekan bisnis dan pelanggan Anda sudah terdaftar di Disdukcapil. Lalu, bagaimana kira-kira cara cek NIK secara online?

Cara Cek NIK Online

Cara cek KTP apakah sudah terdaftar atau belum bisa Anda lakukan dengan berbagai cara, baik secara online maupun offline. Berikut beberapa cara mudah yang bisa Anda pilih:

1. Cara Cek KTP Online Melalui Website Dukcapil 

Inilah cara cek NIK terdaftar yang pertama. Anda hanya perlu mengakses website resmi Dukcapil sesuai dengan alamat domisili. Misalnya, Anda memiliki pelanggan berdomisili di Bandung, maka Anda bisa mengikuti cara seperti berikut:

  • Kunjungi website resmi https://disdukcapil.bandung.go.id/.
  • Pilih Menu, kemudian pilih Layanan Online Dukcapil.
  • Ikuti petunjuk yang tersedia di laman tersebut untuk mengecek NIK KTP.

2. Cara Cek NIK KTP Online Melalui GISA

cek nik ktp gisa

Cara cek KTP selanjutnya bisa Anda lakukan melalui virtual assistant GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi). GISA merupakan program pemerintah melalui pihak Dukcapil untuk menanamkan kepedulian masyarakat terhadap administrasi kependudukan. Anda bisa mengikuti cara berikut untuk mengeceknya:

  • Kunjungi situs resmi https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Klik simbol pesan yang berwarna biru pada bagian kanan bawah halaman.
  • Lengkapi data diri sesuai yang tertera, seperti nama, alamat email, dan nomor handphone.
  • Klik tombol Masuk.
  • Sampaikan tujuan Anda melalui kolom pesan yang tersedia.

3. Cara Cek NIK Online Melalui Layanan SMS Dukcapil

Anda merasa masih terlalu rumit untuk cek KTP online melalui website? Para pebisnis biasanya ingin cara yang lebih praktis, seperti melalui layanan SMS Dukcapil. Anda bisa melakukan cara ini hanya dengan dua langkah seperti berikut:

  • Buatlah pesan singkat dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK.
  • Kirimkan pesan SMS tersebut ke nomor 0815-3636-999.

Setelah mengikuti dua langkah di atas. Anda hanya perlu menunggu sampai mendapatkan balasan. Dari sini, Anda bisa tahu status NIK KTP milik klien maupun pelanggan bisnis Anda, apakah sudah terdaftar dan valid atau belum.

Baca Juga: Apa Itu Artificial Intelligence (AI) & Contohnya Pada Bisnis?

4. Cara Cek NIK Online Melalui WhatsApp Dukcapil

Tidak bisa menggunakan layanan SMS? Tenang saja! Anda masih bisa melakukan pengecekan NIK KTP melalui WhatsApp Dukcapil. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buatlah pesan WhatsApp dengan format nama lengkap seperti yang tertera pada KTP, tulis NIK, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota yang sesuai.
  • Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor WA Dukcapil, yaitu 0813-2691-2479.

5. Cara Cek NIK Online Melalui Email Resmi Dukcapil

Adapun cara cek KTP online lainnya yang bisa Anda lakukan, yaitu melalui email resmi Dukcapil. Anda bisa mengirimkan email melalui email perusahaan dengan langkah berikut:

  • Isi bagian subjek email dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan.
  • Sampaikan tujuan Anda, yaitu untuk mengecek apakah NIK sudah terdaftar atau belum. Anda bisa menulisnya di bagian badan email (body email).
  • Isi bagian tujuan pengiriman dengan alamat email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Tungguhlah balasan email tersebut dalam jangka waktu satu hari kerja atau 24 jam.

6. Cara Cek NIK Online Melalui Sosial Media Resmi Dukcapil

Disdukcapil juga memiliki akun resmi di berbagai macam sosial media. Beberapa akun resmi Dukcapil, antara lain Facebook yaitu Halo Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan Instagram Kemendagri

Bagaimana cara menghubunginya? Anda bisa menuliskan maksud dan tujuan Anda melalui direct message. Tuliskan pesan tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

7. Cara Cek NIK Online Melalui Call Center atau Hotline

Agar lebih cepat dalam memverifikasi status NIK rekan bisnis atau pelanggan Anda, Anda bisa melakukan panggilan via call center atau hotline. Hubungi call center Halo Dukcapil dengan langkah berikut:

  • Lakukan panggilan ke Halo Dukcapil melalui nomor 1500-537.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan NIK KTP milik rekan bisnis.

Status e-KTP Online

Anda juga perlu memahami status e-KTP terkait status kependudukan. Berikut ini beberapa status kependudukan yang akan Anda dapatkan setelah melakukan pengecekan:

1. Tidak Ada Status

Status e-KTP yang pertama, yaitu “Tidak Ada Status”. Dalam kondisi ini, artinya biodata pemilik KTP sudah terdaftar pada database SIAK Disdukcapil. Namun, Anda tidak melakukan perekamanan data untuk KTP Elektronik.

2. Terima Kasih Telah Merekam e-KTP

Status yang kedua, yaitu adanya kalimat “Terima Kasih Telah Merekam e-KTP”. Artinya, perekaman data untuk e-KTP sudah berhasil dilakukan. 

3. Data Teridentifikasi Ganda

Ada pula status “Data Teridentifikasi Ganda” saat cek KTP. Pada status ini, biodata pemilik KTP terekam ganda oleh sistem e-KTP dengan NIK yang berbeda. 

4. Siap Cetak

Status selanjutnya, yaitu “Siap Cetak”. Maksudnya, data hasil perekaman e-KTP akan dicetak setelah tahap Ajudicated berhasil dilakukan.

5. Sudah Dicetak

Status e-KTP yang terakhir adalah “Sudah Dicetak”. Artinya, e-KTP sudah berhasil di print.

Baca Juga: Contoh Absensi Kehadiran Karyawan dengan Teknologi AI

Cara Cek NIK KTP Apakah Aktif atau Tidak

Penduduk Jakarta dapat melakukan verifikasi apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah dinonaktifkan atau tidak melalui platform Dukcapil secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi Dukcapil Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  • Pilih opsi “Cek Pembekuan Warga” yang tersedia di beranda atau halaman utama situs.
  • Isi kolom yang disediakan dengan NIK KTP DKI sebanyak 16 digit.
  • Selesaikan verifikasi dengan memasukkan kode captcha yang muncul.
  • Klik pada tombol “Cari Data Pembekuan”.
  • Hasil verifikasi akan menampilkan apakah NIK KTP termasuk dalam daftar yang telah dinonaktifkan atau tidak.

Dalam situasi di mana NIK KTP terdaftar sebagai dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, disarankan untuk menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat yang tertera pada KTP. Pastikan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat serta dokumen pendukung lainnya.

Sudah Bisa Cek KTP Secara Online?

Secara garis besar, ada beberapa cara untuk mengecek KTP secara online, yaitu melalui website resmi, email, WhatsApp, SMS, sosial media, maupun call center Disdukcapil. Lebih lanjut, Anda bahkan bisa melakukan verifikasi identitas dengan Verihubs. 

Verihubs menyediakan layanan identity verification menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) berbasis Artificial Intelligence (AI) yang mampu mengekstrak semua data dari teks pada dokumen secara otomatis dan cepat.

Anda jadi tidak perlu membuang banyak waktu untuk menginput data di Verihubs. Tidak hanya itu, teknologi OCR bahkan bisa mendeteksi gambar yang kurang jelas dengan tingkat akurasi hingga 98 persen. Bagaimana jika ada data yang tidak sesuai? User masih berpeluang untuk mengedit data secara manual.

Kemudian, teknologi OCR juga Verihubs dapat dikombinasikan dengan sistem e-KYC untuk cek KTP secara akurat. Dengan begitu, Anda bisa memvalidasi data dari KTP rekan bisnis maupun pelanggan baru secara efektif dan efisien serta terhindar dari fraud