Sanksi Hukum untuk Pemalsuan Data dan 7 Tips Mencegahnya

November 14, 2022
Sanksi Hukum untuk Pemalsuan Data dan 7 Tips Mencegahnya

Penggunaan data pribadi saat ini menjadi hal yang dibutuhkan untuk melakukan banyak hal. Tidak terbatas pada urusan perbankan saja, namun juga untuk berbagai urusan lain terkait bisnis dan akses pada berbagai akun. Tak heran jika kemudian ancaman pemalsuan data merebak luas, dan patut disikapi dengan bijak oleh setiap pihak.

Sebenarnya, di Indonesia sendiri terdapat regulasi ketat yang mengatur tentang keamanan data. Sanksi hukum dapat diberikan ketika terjadi pemalsuan data, atau penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan satu pihak tertentu.

Beberapa regulasi terkait hal tersebut dapat Anda simak di sini, lengkap dengan tips mencegah pemalsuan data yang melibatkan aktivitas masyarakat berbasis digital.

Baca Juga: 2 Cara Melakukan Verifikasi Identitas Pengguna

Regulasi Baku Terkait Data Pribadi

Sumber: freepik.com
Sumber: freepik.com

Terdapat beberapa regulasi ketat yang membahas mengenai keamanan data pribadi milik masyarakat Indonesia sendiri. Misalnya saja UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013.

Masing-masing regulasi tersebut membahas mengenai perlindungan pada data pribadi milik warga negara, dalam berbagai konteks terkait. Hal ini juga mengatur perihal sanksi yang diberikan untuk pelaku penyalahgunaan dan pemalsuan data.

Misalnya pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu poin utamanya adalah adanya sanksi pidana untuk orang yang menyalahgunakan data pribadi tersebut. Penyebarluasan data kependudukan dengan cara melawan hukum terancam pidana hingga 2 tahun penjara, dengan denda Rp25.000.000.

Denda ini akan lebih besar jika pelakunya adalah lembaga atau perusahaan. Denda yang diberikan bisa mencapai Rp10.000.000.000 untuk tindakan tersebut.

Lebih spesifik terkait dengan pemalsuan data, tercantum dalam Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan. Isinya adalah, ‘Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000’.

Aturan di atas juga mengatur ketentuan pidana pada pihak-pihak terkait yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp75.000.0000.

Bukan ancaman hukuman yang dapat disepelekan bukan?

Simak 7 Tips Berikut untuk Menghindari Pemalsuan Data

Sumber: freepik.com
Sumber: freepik.com

Kejahatan pemalsuan data bisa terjadi dan dialami oleh siapa saja. Maka dari itu, sangat direkomendasikan agar setiap orang memahami benar cara meminimalisir risiko kejahatan ini sebab kerugiannya benar-benar bisa tak ternilai.

Beberapa cara yang bisa digunakan antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan watermark pada foto yang menyangkut informasi pribadi, seperti foto KTP, KK, atau identitas lain. Dengan memberikan tanda ini, maka dokumen tersebut idealnya tidak dapat dipalsukan atau disalahgunakan.
  2. Kedua, pastikan memeriksa kredibilitas pihak yang meminta data pribadi secara detail. Pihak resmi dan memiliki dasar hukum jelas memiliki kredibilitas yang lebih terjamin. Jika melakukan transaksi dengan pihak yang belum jelas kredibilitasnya, hindari penyerahan data-data pribadi ini.
  3. Hati-hati dalam memberikan informasi atau dokumen yang berisi informasi sensitif pada pihak lain.
  4. Lakukan pemeriksaan silang dengan layanan pelanggan yang disediakan oleh perusahaan atau organisasi yang menjadi lawan transaksi Anda.
  5. Menggunakan sistem keamanan yang memiliki sistem solid dan kemampuan menganalisa kecocokan wajah dan foto KTP, serta memiliki akses pada database resmi milik pemerintah sehingga data bisa dicocokkan dengan sangat akurat.
  6. Terapkan metode verifikasi dengan pengenalan wajah, atau bahkan menggunakan liveness detection untuk meningkatkan proteksi akses dari akun yang Anda miliki.
  7. Gunakan metode verifikasi dengan pengenalan teks yang handal untuk mendeteksi informasi dari KTP atau KK atau dokumen terkait yang sifatnya sensitif.

Pastikan Penggunaan Sistem Verifikasi yang Handal

Sumber: freepik.com
Sumber: freepik.com

Dari segi perusahaan yang Anda kelola dan menyediakan layanan digital untuk publik, maka penggunaan sistem verifikasi yang handal dan terpercaya menjadi sebuah kewajiban. Sistem seperti ini dapat membantu pengamanan akses, sekaligus menekan risiko pemalsuan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Berbagai sistem verifikasi dapat digunakan dalam rangka meminimalisir risiko ini pada layanan yang Anda sediakan. Jelas, dokumen pribadi diperlukan sebagai sarana verifikasi identitas user yang Anda miliki. Maka dari itu, perlindungan atas dokumen pribadi ini juga wajib Anda berikan sehingga user merasa nyaman dan aman.

Baca Juga: Cek KTP User Lebih Akurat Pakai Fitur ID Check Verihubs 

Verihubs, dengan Identity Verification yang Solid

Mengacu pada sumber data yang terpercaya, solid, dan akurat, Identity Verification dari Verihubs dapat dengan cepat mengenali identitas yang diberikan user sebagai sarana verifikasi. Dengan demikian, sistem dapat dengan mudah melakukan verifikasi dan memastikan kesesuaian identitas yang diberikan dengan database yang dimiliki.

Bahkan pada fitur ID Check yang tersedia, data yang diekstrak dari KTP dapat dikonfrontir dengan foto wajah yang terdeteksi pada perangkat pemindai, sehingga dapat dianalisis kesesuaiannya. Dengan demikian risiko pemalsuan data dapat ditekan hingga titik minimal, dan user serta layanan Anda dapat memberikan rasa nyaman dan aman. Segera gunakan produk Verihubs sekarang, dan maksimalkan semua fiturnya!