Verihubs Logo
Home Blog Arti Scam: Perbedaan Scam dan Fraud serta Cara Menghindarinya
6 min read KYC Published on April 14, 2026

Arti Scam: Perbedaan Scam dan Fraud serta Cara Menghindarinya

Arti Scam: Perbedaan Scam dan Fraud serta Cara Menghindarinya

Scam adalah bentuk penipuan yang mengandalkan manipulasi psikologi untuk membuat korban secara sukarela menyerahkan uang, data pribadi, atau akses ke akunnya. Berbeda dengan fraud yang lebih bersifat teknis dan sistematis, scam menargetkan keputusan manusia secara langsung melalui rekayasa sosial, kepercayaan palsu, dan urgensi buatan.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 343.402 laporan penipuan digital sejak beroperasi November 2024 hingga November 2025, dengan total kerugian Rp7,8 triliun. Modus jual beli online menjadi yang terbanyak (53.928 laporan), sedangkan fake call atau telepon palsu mencatat kerugian terbesar mencapai Rp1,31 triliun dengan rata-rata Rp42 juta per korban.

Arti Scam

Scam berasal dari bahasa Inggris yang berarti skema penipuan. Dalam konteks hukum Indonesia, scam masuk dalam kategori tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru, berlaku 2 Januari 2026), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Yang membedakan scam dari penipuan konvensional adalah metodenya yang sangat bergantung pada manipulasi psikologis dan sering dilakukan secara massal menggunakan teknologi digital, memungkinkan satu pelaku menjangkau ribuan calon korban sekaligus.

Perbedaan Scam dan Fraud: Dua Konsep yang Sering Tertukar

AspekScamFraud
Target seranganPsikologi dan kepercayaan manusiaSistem, proses, atau data secara teknis
Cara kerjaKorban sukarela menyerahkan sesuatu karena tertipuPelaku mengakses atau mencuri tanpa persetujuan korban
ContohTelepon palsu mengaku pihak bank, investasi bodong, undian palsuSkimming ATM, account takeover, pemalsuan identitas sistem
SkalaUmumnya menargetkan individu satu per satuDapat menyasar ribuan akun sekaligus secara otomatis
Regulasi IndonesiaKUHP Pasal 492 UU 1/2023, UU ITE Pasal 28KUHP + regulasi sektoral OJK, PBI Bank Indonesia

Dalam praktik modern, batas antara scam dan fraud semakin kabur. Banyak skema kriminal mengombinasikan keduanya: diawali dengan scam untuk mendapatkan kepercayaan dan data korban, kemudian menggunakan data tersebut untuk melancarkan fraud teknis seperti account takeover.

Jenis-Jenis Scam Digital yang Paling Banyak Terjadi di Indonesia

Fake Call (Telepon Palsu)

Pelaku menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas bank, OJK, kepolisian, atau instansi resmi. Menggunakan teknik spoofing nomor telepon, panggilan terlihat berasal dari nomor resmi. Korban diarahkan untuk mentransfer dana, memberikan OTP, atau menginstal aplikasi berbahaya. Modus ini mencatat kerugian terbesar di Indonesia dengan Rp1,31 triliun.

Penawaran Kerja Palsu

Scammer mengirimkan tawaran kerja dengan gaji tinggi melalui WhatsApp, Telegram, atau media sosial. Setelah korban tertarik, mereka diminta membayar “biaya administrasi”, “biaya training”, atau “deposit jaminan”. Tercatat 18.220 laporan dengan kerugian Rp656 miliar.

Penipuan Jual Beli Online

Penjual fiktif di marketplace atau media sosial menerima pembayaran tetapi tidak mengirim barang. Modus lainnya adalah pembeli palsu yang mengirim bukti transfer palsu. Modus ini paling banyak dilaporkan dengan 53.928 kasus.

Undian dan Hadiah Palsu

Korban mendapat notifikasi menang hadiah dari brand terkenal dan diminta membayar “pajak hadiah” atau “biaya pengiriman”. Tercatat 15.470 laporan dengan total kerugian Rp189 miliar.

Phishing Berbasis AI

Scam modern menggunakan AI untuk membuat email, pesan, dan situs palsu yang hampir tidak dapat dibedakan dari yang asli. OJK mencatat lebih dari 70.000 laporan terkait scam berbasis AI hingga Agustus 2025. Pelaku bahkan menggunakan suara dan video deepfake untuk meniru anggota keluarga atau kolega korban.

Modus Terbaru Scam yang Memanfaatkan Verifikasi Identitas Palsu

Tren scam 2026 menunjukkan pergeseran signifikan: pelaku semakin sering menggunakan proses verifikasi identitas palsu sebagai alat untuk membangun kepercayaan korban. Beberapa modus yang perlu diwaspadai:

Scam Berkedok KYC Palsu

Korban dihubungi dan diminta “memperbarui data KYC” melalui tautan atau formulir palsu. Dalam proses ini, korban memberikan foto KTP, selfie, nomor rekening, dan informasi sensitif lainnya. Data ini kemudian digunakan untuk membuka akun keuangan atas nama korban tanpa sepengetahuan mereka.

Deepfake Video Call

Pelaku menggunakan teknologi deepfake real-time untuk mensimulasikan wajah atasan, anggota keluarga, atau eksekutif perusahaan saat melakukan video call. Korban diminta mentransfer dana “darurat” atas instruksi yang tampaknya dari orang yang dikenal dan dipercaya.

Cara Menghindari Scam: Panduan untuk Individu dan Bisnis

Untuk Individu

  • Jangan pernah memberikan OTP, PIN, atau password kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas bank atau OJK.
  • Verifikasi setiap tawaran atau instruksi melalui saluran resmi, bukan nomor atau tautan yang dikirimkan scammer.
  • Laporan ke IASC melalui cekrekening.id atau hubungi 157 untuk aduan OJK jika sudah menjadi korban.

Untuk Bisnis dan Platform Digital

Bisnis yang mengoperasikan platform keuangan, marketplace, atau layanan digital perlu membangun pertahanan di sisi sistem, bukan hanya mengandalkan edukasi pengguna. Verifikasi identitas yang kuat saat onboarding memutus siklus scam berbasis pencurian identitas sejak awal.

Verihubs Document Verification dan Face Liveness Detection memastikan pengguna yang mendaftar ke platform adalah manusia nyata dengan dokumen identitas yang valid, bukan akun palsu yang dibuat menggunakan data curian hasil scam. Langkah ini secara langsung mengurangi risiko platform digunakan sebagai alat atau target scam.

FAQ Scam

Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur menjadi korban scam?

Segera hubungi bank untuk memblokir rekening atau transaksi yang mencurigakan. Laporkan ke IASC melalui cekrekening.id atau hubungi call center OJK di 157. Simpan semua bukti komunikasi dengan scammer termasuk nomor telepon, tangkapan layar pesan, dan detail transaksi untuk keperluan pelaporan ke kepolisian.

Apakah scam dan penipuan online sama secara hukum di Indonesia?

Secara substansi hukum, ya. Scam digital dapat dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) untuk unsur penipuan konvensional dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE untuk unsur penipuan yang dilakukan melalui media elektronik. Kedua pasal dapat diterapkan secara bersamaan tergantung modus dan bukti yang tersedia.

Bagaimana cara melaporkan scam di Indonesia?

Ada beberapa saluran resmi: IASC (cekrekening.id), call center OJK 157, website aduankonten.id milik Kominfo, dan laporan langsung ke kantor polisi terdekat melalui bagian SPKT. Simpan semua bukti sebelum melapor untuk mempermudah proses investigasi.

Apakah scam hanya terjadi melalui telepon dan email?

Tidak. Scam modern menyebar melalui hampir semua saluran komunikasi digital: WhatsApp, Telegram, Instagram DM, LinkedIn, marketplace, bahkan aplikasi kencan. Pelaku memilih saluran berdasarkan target demografis yang ingin dijangkau. Scam romantis (romance scam) misalnya sangat umum di platform kencan dan media sosial.

Melawan Scam Dimulai dari Verifikasi Identitas yang Tidak Bisa Dipalsukan

Scam memanfaatkan dua kelemahan utama: kepercayaan manusia dan lemahnya verifikasi identitas di platform digital. Edukasi masyarakat penting, tetapi tidak cukup sebagai satu-satunya pertahanan. Bisnis yang membangun sistem verifikasi identitas yang kuat, yang memastikan setiap pengguna adalah siapa yang mereka klaim, secara struktural mempersulit scammer untuk membuat akun palsu, menyamar sebagai orang lain, atau menyalahgunakan data curian.

Hubungi Verihubs di sini untuk mengetahui bagaimana solusi identity verification kami dapat melindungi platform dan pengguna bisnis Anda dari ancaman scam dan penipuan identitas digital.

Lihat Blog