Beneficial Owner Adalah: Kriteria & Kewajiban Lapor
Beneficial owner adalah individu yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari sebuah korporasi. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini disebut pemilik manfaat. Perpres Nomor 13 Tahun 2018 menetapkan sejumlah kriteria untuk menentukan siapa yang termasuk pemilik manfaat, termasuk kepemilikan lebih dari 25 persen sebagai salah satu kriterianya.
Yang perlu diperhatikan, pemilik manfaat tidak selalu sama dengan nama yang tercantum sebagai pemegang saham. Pemegang saham adalah pihak yang tercatat secara resmi dalam struktur kepemilikan perusahaan, sedangkan pemilik manfaat mengacu pada pihak yang sebenarnya memiliki kendali atau menerima manfaat dari korporasi.
Perbedaan ini menjadi penting ketika struktur kepemilikan perusahaan cukup kompleks. Misalnya, saham sebuah PT dimiliki oleh PT lain. Dalam kondisi seperti ini, proses identifikasi tidak berhenti pada perusahaan tersebut. Tim compliance perlu menelusuri struktur kepemilikan sampai menemukan individu yang sebenarnya berada di baliknya.
Struktur kepemilikan berlapis, nominee arrangement, atau kewenangan untuk menunjuk dan mengganti direksi dapat membuat nama yang tercantum dalam dokumen perusahaan berbeda dengan individu yang sebenarnya mengendalikan perusahaan.
Istilah ultimate beneficial owner atau UBO juga sering digunakan untuk menyebut individu yang berada di lapisan akhir dari struktur kepemilikan. Dalam praktik compliance, istilah beneficial owner, pemilik manfaat, dan UBO sering digunakan secara bergantian, meskipun konteks penggunaannya dapat berbeda.
Dasar Hukum Beneficial Owner: Perpres dan Permenkumham
Dasar hukum utama mengenai pemilik manfaat di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 1 Maret 2018. Tata cara pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019, termasuk mekanisme pelaporan melalui sistem AHU Online.
Di sektor jasa keuangan, pengenalan pemilik manfaat juga menjadi bagian dari pelaksanaan customer due diligence atau CDD dalam program APU, PPT, dan PPPSPM yang diatur melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Dengan demikian, ada dua sisi yang perlu dibedakan. Korporasi memiliki kewajiban untuk menetapkan dan melaporkan pemilik manfaatnya. Sementara itu, penyedia jasa keuangan perlu mengidentifikasi pemilik manfaat dari calon nasabah korporasi sebagai bagian dari proses CDD.
Untuk pembahasan mengenai keseluruhan proses CDD, lihat tahapan pelaksanaan CDD dan perbedaannya dengan EDD.
7 Kriteria Beneficial Owner pada Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2018, seseorang dapat ditetapkan sebagai pemilik manfaat perseroan terbatas jika memenuhi salah satu kriteria berikut.
| Kriteria | Ambang | Catatan Praktis |
|---|---|---|
| Memiliki saham pada PT | Lebih dari 25% | Relatif mudah diperiksa dari struktur kepemilikan, tetapi perlu diperhatikan jika kepemilikan dibagi ke beberapa pihak. |
| Memiliki hak suara pada PT | Lebih dari 25% | Hak suara tidak selalu sama dengan persentase kepemilikan saham. |
| Menerima keuntungan atau laba PT | Lebih dari 25% per tahun | Perlu melihat informasi mengenai distribusi keuntungan, bukan hanya struktur saham. |
| Berwenang mengangkat, mengganti, atau memberhentikan direksi dan komisaris | Tanpa ambang persentase | Menunjukkan adanya kendali atas perusahaan meskipun tidak memiliki saham dalam jumlah besar. |
| Berwenang mempengaruhi atau mengendalikan PT | Tanpa ambang persentase | Kendali dapat berasal dari kewenangan atau perjanjian tertentu, bukan hanya kepemilikan saham. |
| Menerima manfaat dari PT | Tanpa ambang persentase | Mencakup pihak yang menerima manfaat ekonomi meskipun tidak tercatat sebagai pemegang saham. |
| Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham | Tanpa ambang persentase | Relevan untuk mengidentifikasi struktur kepemilikan yang menggunakan pihak lain sebagai pemegang saham. |
Karena itu, identifikasi beneficial owner tidak cukup hanya dengan melihat persentase saham. Empat kriteria terakhir berkaitan dengan kendali dan manfaat yang tidak selalu terlihat dari struktur kepemilikan perusahaan.
Ini menjadi salah satu area yang perlu diperhatikan tim compliance saat melakukan onboarding nasabah korporasi. Seseorang dapat memenuhi kriteria pemilik manfaat meskipun namanya tidak tercantum sebagai pemegang saham.
Korporasi yang Wajib Menetapkan dan Melaporkan Beneficial Owner
Pasal 3 Perpres Nomor 13 Tahun 2018 mencakup beberapa bentuk korporasi, termasuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.
Bagi tim onboarding, hal ini penting karena struktur dan mekanisme pengendalian setiap bentuk korporasi dapat berbeda. Identifikasi pemilik manfaat tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan pendekatan yang sama untuk semua jenis badan usaha.
Mengapa Data Beneficial Owner Tetap Perlu Diverifikasi?
Banyak pembahasan mengenai beneficial owner berhenti pada kewajiban korporasi untuk menetapkan dan melaporkan pemilik manfaat. Bagi bank, fintech, dan penyedia jasa keuangan lainnya, ada pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting: apakah data yang dilaporkan korporasi bisa langsung digunakan dalam proses CDD?
Jawabannya, data tersebut tetap perlu diverifikasi.
Ada beberapa alasan. Pertama, data pemilik manfaat pada dasarnya berasal dari informasi yang dilaporkan oleh korporasi. Informasi tersebut perlu dibandingkan dengan sumber data dan dokumen lain untuk memastikan konsistensinya.
Kedua, struktur perusahaan dapat berubah. Pemegang saham dapat berganti, direksi dapat berubah, dan hubungan pengendalian dapat berubah. Karena itu, informasi yang pernah dilaporkan belum tentu selalu mencerminkan kondisi terbaru.
Ketiga, memastikan nama yang benar belum berarti memastikan orang yang benar. Dalam proses onboarding, tim compliance juga perlu memastikan bahwa individu yang mengaku sebagai pemilik manfaat memang merupakan orang yang identitasnya tercantum dalam dokumen.
Contohnya, sebuah CV mengajukan pembukaan rekening bisnis dan menyerahkan dokumen perusahaan beserta informasi pemilik manfaat. Dokumen tersebut terlihat lengkap, tetapi individu yang hadir dalam proses onboarding belum tentu merupakan orang yang tercantum sebagai pemilik manfaat.
Tanpa verifikasi identitas terhadap individu tersebut, proses compliance masih berhenti pada pemeriksaan dokumen.
5 Langkah Identifikasi Beneficial Owner Saat Onboarding Nasabah Korporasi
Identifikasi beneficial owner sebaiknya memisahkan dua pekerjaan yang berbeda: menelusuri siapa yang berada di balik struktur korporasi dan memastikan identitas individu tersebut.
Berikut alur yang dapat digunakan sebagai kerangka proses onboarding.
- Kumpulkan dokumen korporasi. Mulai dari akta pendirian dan perubahan terakhir, dokumen pengesahan badan hukum, daftar pemegang saham, hingga susunan pengurus. Menggunakan dokumen terbaru penting agar proses identifikasi tidak didasarkan pada struktur perusahaan yang sudah berubah.
- Telusuri struktur kepemilikan sampai ke individu. Jika salah satu pemegang saham merupakan badan hukum lain, lanjutkan penelusuran ke badan hukum tersebut. Proses ini dilakukan sampai ditemukan individu yang sebenarnya berada di balik struktur kepemilikan.
- Periksa seluruh kriteria pemilik manfaat. Jangan hanya melihat persentase saham. Periksa juga hak suara, penerimaan keuntungan, kewenangan atas direksi dan komisaris, serta bentuk pengendalian lainnya.
- Verifikasi identitas individu yang teridentifikasi. Setelah individu pemilik manfaat ditemukan, pastikan identitasnya sesuai dengan dokumen yang diberikan dan individu tersebut benar-benar hadir dalam proses verifikasi. Di tahap ini, pemeriksaan identitas dapat menggunakan ID Check, face recognition, dan liveness detection.
- Lakukan screening terhadap risiko. Periksa pemilik manfaat terhadap daftar sanksi dan status politically exposed person atau PEP. Jika individu tersebut teridentifikasi sebagai PEP, hasil screening menjadi salah satu faktor dalam menentukan tingkat risiko dan langkah due diligence berikutnya.
Langkah kedua dan ketiga lebih banyak berkaitan dengan analisis struktur dan dokumen korporasi. Sementara itu, langkah keempat dan kelima dapat dibantu dengan teknologi untuk mempercepat proses verifikasi identitas dan screening.

Dokumen dan Sumber Data untuk Verifikasi Beneficial Owner
Tidak ada satu sumber data yang bisa menjawab seluruh pertanyaan mengenai beneficial owner. Setiap sumber memiliki fungsi dan keterbatasannya masing-masing.
| Sumber | Yang Dapat Diketahui | Yang Belum Dapat Dipastikan |
|---|---|---|
| Laporan pemilik manfaat di AHU Online | Siapa yang dilaporkan korporasi sebagai pemilik manfaat | Apakah informasi tersebut masih sesuai dengan kondisi terbaru dan benar secara faktual |
| Akta dan anggaran dasar | Struktur saham, hak suara, dan kewenangan tertentu dalam perusahaan | Pengaturan atau hubungan pengendalian yang berada di luar dokumen tersebut |
| Dokumen identitas individu | Informasi identitas individu yang disebut sebagai pemilik manfaat | Apakah orang yang menyerahkan dokumen memang individu tersebut |
| Verifikasi biometrik | Apakah individu yang diperiksa sesuai dengan identitasnya dan benar-benar hadir saat proses verifikasi | Apakah individu tersebut memang pemilik manfaat korporasi |
| Screening sanksi dan PEP | Apakah individu memiliki potensi risiko tambahan | Keputusan akhir untuk menerima atau menolak nasabah |
Karena masing-masing sumber memiliki keterbatasan, proses verifikasi sebaiknya dilakukan secara berlapis. Dokumen korporasi membantu menentukan siapa yang seharusnya menjadi pemilik manfaat, sedangkan verifikasi identitas memastikan individu yang diperiksa memang orang yang dimaksud.
Verifikasi biometrik sendiri tidak membuktikan bahwa seseorang adalah pemilik manfaat. Sebaliknya, dokumen korporasi juga tidak membuktikan bahwa individu yang tercantum di dalamnya benar-benar hadir dan merupakan orang yang sama. Kedua lapisan tersebut perlu digunakan sesuai fungsinya.
Bagaimana Verihubs Membantu Verifikasi Beneficial Owner
Verihubs membantu pada lapisan verifikasi individu yang telah diidentifikasi sebagai pemilik manfaat.
Dengan ID Check, data identitas individu dapat diperiksa. Face Recognition kemudian mencocokkan wajah individu dengan foto pada dokumen identitas, sementara Liveness Detection membantu memastikan proses verifikasi dilakukan oleh orang yang benar-benar hadir, bukan menggunakan foto atau video.
Untuk pemeriksaan risiko, watchlist screening dapat digunakan untuk memeriksa nama pemilik manfaat terhadap daftar risiko yang relevan. Hasil screening kemudian menjadi salah satu input bagi tim compliance dalam menentukan langkah berikutnya.
Verifikasi badan usaha sendiri merupakan proses yang berbeda dan dibahas dalam artikel mengenai business verification dan perbedaan KYC dan KYB.
Yang perlu digarisbawahi, teknologi tidak menggantikan analisis tim compliance dalam menentukan siapa yang memenuhi kriteria beneficial owner. Penelusuran struktur kepemilikan tetap membutuhkan dokumen korporasi dan sumber data yang relevan.
Teknologi digunakan untuk membantu bagian yang dapat diotomasi, terutama verifikasi identitas individu dan screening. Menurut data resmi Verihubs 2026, solusi verifikasi identitas Verihubs telah digunakan oleh lebih dari 400 klien dari sektor perbankan, fintech, asuransi, dan bursa kripto.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Beneficial Owner
Beneficial owner adalah apa dalam bahasa Indonesia?
Beneficial owner adalah pemilik manfaat, yaitu individu yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari sebuah korporasi. Istilah pemilik manfaat digunakan dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
Apa bedanya beneficial owner dan pemegang saham?
Pemegang saham adalah pihak yang tercatat dalam struktur kepemilikan perusahaan. Beneficial owner adalah individu yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari korporasi. Keduanya bisa merupakan orang yang sama, tetapi tidak selalu, terutama ketika perusahaan memiliki struktur kepemilikan berlapis atau pengaturan nominee.
Berapa persen kepemilikan saham yang membuat seseorang menjadi pemilik manfaat?
Lebih dari 25 persen merupakan salah satu kriteria pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2018. Ambang yang sama juga berlaku untuk hak suara dan penerimaan keuntungan atau laba per tahun. Namun, seseorang tetap dapat menjadi pemilik manfaat tanpa memiliki saham apabila memenuhi kriteria lain yang berkaitan dengan kendali atau manfaat.
Siapa yang wajib menetapkan dan melaporkan pemilik manfaat?
Pasal 3 Perpres Nomor 13 Tahun 2018 mencakup perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya. Pelaporan dilakukan melalui sistem AHU Online sesuai tata cara yang berlaku.
Apa bedanya beneficial owner dan ultimate beneficial owner?
Ultimate beneficial owner atau UBO biasanya digunakan untuk menegaskan individu yang berada di lapisan akhir struktur kepemilikan atau pengendalian. Dalam praktik compliance, istilah beneficial owner, pemilik manfaat, dan UBO sering digunakan untuk merujuk pada individu yang sebenarnya berada di balik struktur korporasi.
Apakah data pemilik manfaat di AHU Online sudah cukup untuk memenuhi kewajiban CDD?
Belum tentu. Data tersebut menunjukkan siapa yang dilaporkan korporasi sebagai pemilik manfaat, tetapi proses CDD tetap perlu memastikan bahwa informasi tersebut sesuai dengan kondisi yang relevan dan bahwa individu yang diverifikasi memang merupakan orang yang dimaksud.
Compliance Beneficial Owner Tidak Berhenti di Dokumen
Perpres Nomor 13 Tahun 2018 memberikan kerangka untuk menentukan siapa yang perlu dikenali sebagai pemilik manfaat. Namun, dalam proses onboarding, compliance masih perlu memastikan bahwa nama yang tercantum dalam dokumen benar-benar merujuk pada individu yang tepat.
Di sinilah pentingnya membedakan antara identifikasi beneficial owner dan verifikasi identitas beneficial owner. Identifikasi menjawab pertanyaan: siapa yang sebenarnya memiliki atau mengendalikan korporasi? Verifikasi menjawab pertanyaan: apakah individu yang kita periksa memang orang yang dimaksud? Keduanya merupakan bagian yang berbeda dalam proses onboarding nasabah korporasi.
Salah satu cara sederhana untuk mengevaluasi proses yang berjalan adalah mengambil sampel nasabah korporasi yang baru onboard. Periksa apakah pemilik manfaat ditentukan hanya berdasarkan persentase saham atau apakah tim juga melakukan penelusuran terhadap hak suara, kendali, dan manfaat. Setelah itu, lihat apakah individu yang teridentifikasi benar-benar melalui proses verifikasi identitas.
Jika proses berhenti pada dokumen dan struktur saham, masih ada celah antara identitas yang tercatat dengan individu yang sebenarnya berada di balik korporasi.
Kepatuhan terhadap Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan POJK Nomor 8 Tahun 2023 membutuhkan proses yang mampu menghubungkan kedua lapisan tersebut. Verihubs membantu bank dan fintech di Indonesia melakukan verifikasi identitas pemilik manfaat sebagai bagian dari proses onboarding nasabah korporasi.