CDD Adalah: Arti, Tahapan, dan Perbedaan dengan EDD
CDD adalah singkatan dari Customer Due Diligence, yaitu kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah yang wajib penyedia jasa keuangan jalankan menurut POJK Nomor 8 Tahun 2023. CDD berlaku untuk semua nasabah. EDD adalah versi yang lebih mendalam untuk nasabah berisiko tinggi, termasuk PEP, sedangkan nasabah berisiko rendah boleh menjalani CDD sederhana.
Apa Itu CDD? Arti Customer Due Diligence Menurut POJK 8/2023
Menurut Pasal 1 angka 12 POJK Nomor 8 Tahun 2023, CDD adalah kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan oleh penyedia jasa keuangan (PJK). Tujuannya agar setiap transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola transaksi nasabah. Aturan yang sama juga mencakup calon nasabah dan walk in customer (WIC), yaitu pihak yang memakai jasa bank tanpa punya rekening di bank tersebut.
Definisi itu memuat tiga kata kerja, dan bobot ketiganya juga setara. Banyak tim berhenti di identifikasi dan verifikasi saat onboarding, lalu menganggap CDD sudah selesai. Padahal pemantauan termasuk dalam definisinya. CDD yang hanya berjalan sekali di awal belum memenuhi arti CDD menurut regulator.
Kewajiban ini juga tidak hanya untuk bank. Pasal 2 ayat (1) POJK yang sama memuat 18 kelompok PJK, termasuk perusahaan efek, asuransi, perusahaan pembiayaan, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.
Hubungan CDD, KYC, dan Program APU PPT
KYC adalah prinsip mengenali nasabah, sedangkan CDD adalah prosedur yang menjalankan prinsip itu. Karena itu banyak praktisi menyebut CDD sebagai inti dari proses KYC. Di atasnya, CDD menjadi satu komponen dalam program anti pencucian uang yang lebih besar. Gambaran utuhnya ada di kerangka POJK APU PPT.
Misalnya, sebuah bank digital membuka rekening lewat aplikasi. Saat pendaftaran, bank mencocokkan NIK dengan data kependudukan dan wajah pendaftar dengan foto KTP. Jadi, bank sudah menjalankan identifikasi dan verifikasi. Enam bulan kemudian, nasabah yang sama mulai menerima transfer masuk jauh di atas penghasilan yang ia laporkan. Pada titik itulah tugas pemantauan mulai bekerja.
Kapan CDD Wajib Dilakukan? Lima Pemicu dalam Pasal 19
Berdasarkan Pasal 19 POJK 8/2023, PJK wajib menjalankan prosedur CDD pada lima kondisi berikut:
- Saat PJK membuka hubungan usaha dengan calon nasabah.
- Saat ada transaksi rupiah atau valuta asing paling sedikit Rp100 juta atau setara, menurut Pasal 19 huruf b.
- Saat ada transaksi transfer dana.
- Saat muncul indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
- Saat PJK meragukan kebenaran informasi dari calon nasabah, nasabah, WIC, penerima kuasa, atau pemilik manfaat.
Yang sering terlewat adalah empat pemicu terakhir tidak bergantung pada onboarding. Nasabah lama yang tiba-tiba mengirim transfer besar, atau datanya mulai janggal, memicu CDD lagi. Jadi alur CDD perlu bisa berjalan ulang kapan saja, bukan hanya satu formulir di awal.
Ambang Rp100 juta juga berlaku untuk WIC, menurut Pasal 25 ayat (2). WIC yang bertransaksi senilai itu atau lebih dalam satu hari kerja, baik sekali maupun beberapa kali, wajib memberi informasi lengkap. Sebaliknya, di bawah ambang itu bank cukup meminta sebagian data identitas.
Tahapan CDD: Dari Identifikasi sampai Pemantauan Nasabah
Tahapan CDD dalam POJK 8/2023 terdiri dari empat langkah: identifikasi, verifikasi, pengelompokan risiko, lalu pemantauan dan pengkinian data. Urutan ini juga berlaku untuk nasabah perorangan maupun korporasi.
1. Identifikasi Data dan Pemilik Manfaat Nasabah
Pasal 21 ayat (1) huruf a mewajibkan PJK meminta data, informasi, dan dokumen pendukung untuk mengetahui profil calon nasabah. Tahap ini juga menjawab satu pertanyaan penting: nasabah bertindak untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain?
Pasal 32 mewajibkan PJK memastikan hal itu. Kalau nasabah perorangan bertindak untuk pihak lain, CDD juga berlaku untuk pihak tersebut. Untuk nasabah korporasi, PJK wajib melakukan CDD atau EDD terhadap pemilik manfaat korporasi, bukan hanya terhadap pengurus yang menandatangani formulir.
2. Verifikasi Identitas dan Kesesuaian Pemberi Data
Verifikasi dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b punya dua sisi. Sisi pertama memeriksa kebenaran data dan dokumen. Sementara itu, sisi kedua memeriksa bahwa pemberi data memang calon nasabah yang bersangkutan.
Perbedaan itu penting. Misalnya, KTP yang asli belum membuktikan bahwa orang yang mengunggahnya adalah pemilik KTP. Karena itu POJK memisahkan keduanya sebagai kewajiban tersendiri.
Pasal 21 ayat (2) memberi tiga mekanisme verifikasi: tatap muka langsung, tatap muka secara elektronik, dan tidak tatap muka secara elektronik. Onboarding lewat aplikasi termasuk mekanisme ketiga, sehingga syarat tambahannya ikut berlaku. Untuk mekanisme ini, Pasal 21 ayat (5) mensyaratkan pemanfaatan data kependudukan dan paling sedikit dua faktor keaslian:
- Something you are, ciri khas calon nasabah, misalnya wajah.
- Something you have, sesuatu yang calon nasabah miliki.
PJK juga boleh menambah faktor ketiga berupa something you know, sesuai Pasal 21 ayat (6).
3. Pengelompokan Risiko Nasabah
Pasal 20 mewajibkan PJK mengelompokkan calon nasabah, nasabah, WIC, dan pemilik manfaat menurut tingkat risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Analisisnya mencakup identitas, profil, frekuensi transaksi, kegiatan usaha, struktur kepemilikan, serta produk dan jaringan distribusi yang nasabah pakai.
Hasil pengelompokan inilah yang kemudian menentukan kedalaman tahap berikutnya. Nasabah berisiko rendah bisa masuk CDD sederhana, nasabah berisiko tinggi wajib masuk EDD. Cara menyusun kriterianya kami bahas di artikel pendekatan berbasis risiko.
4. Pemantauan Transaksi dan Pengkinian Data
Pasal 51 ayat (1) mewajibkan PJK memantau transaksi nasabah. Tujuannya agar transaksi tetap sesuai dengan pemahaman PJK atas nasabah, kegiatan usahanya, profil risikonya, dan sumber dananya.
Saat pemantauan menemukan perubahan, ayat (2) mewajibkan PJK memperbarui data dan dokumen pendukung. Ayat (3) menambah satu kewajiban yang sering luput: upaya pengkinian itu harus terdokumentasi. Jadwal dan pemicunya bisa Anda susun dari panduan pengkinian data nasabah.
Perbedaan CDD Sederhana, CDD, dan EDD
Perbedaan CDD dan EDD terletak pada kedalaman pemeriksaan. CDD berlaku untuk semua nasabah, EDD wajib untuk nasabah berisiko tinggi, dan CDD sederhana boleh untuk nasabah berisiko rendah. Namun ketiganya tetap menuntut identifikasi dan verifikasi identitas.

| Aspek | CDD Sederhana | CDD | EDD |
|---|---|---|---|
| Dasar di POJK 8/2023 | Pasal 45 | Pasal 19 sampai 21 | Pasal 1 angka 14, Pasal 35, 37, dan 41 |
| Untuk siapa | Nasabah atau transaksi berisiko rendah hasil analisis risiko | Semua calon nasabah, nasabah, dan WIC | Nasabah berisiko tinggi, PEP, dan pihak dari negara berisiko tinggi |
| Tetap wajib | Identifikasi, verifikasi, cek pemilik manfaat, tujuan hubungan usaha | Identifikasi, verifikasi, pengelompokan risiko, pemantauan | Semua langkah CDD plus analisis sumber dana dan sumber kekayaan |
| Bedanya | Pengkinian data lebih jarang, pemantauan lebih ringan | Standar untuk hubungan usaha umum | Persetujuan pejabat senior untuk PEP, pemantauan lebih ketat |
| Contoh | Produk tabungan berlimit rendah yang PJK nilai berisiko rendah | Pembukaan rekening atau pengajuan pinjaman biasa | Pejabat publik, atau korporasi dengan kepemilikan berlapis |
Pemicu Wajib EDD dalam POJK 8/2023
Pasal 1 angka 14 mendefinisikan EDD sebagai tindakan CDD yang lebih mendalam terhadap calon nasabah, WIC, atau nasabah berisiko tinggi, termasuk PEP. Dalam POJK 8/2023, kewajiban EDD muncul dari beberapa pemicu:
- Nasabah berisiko tinggi, dengan kriteria di Pasal 35 ayat (2). Misalnya transaksi yang tidak sesuai profil, produk berisiko tinggi, atau bidang usaha berisiko tinggi.
- PEP, yaitu orang dengan fungsi penting seperti pejabat negara. Pasal 37 mewajibkan PJK menunjuk pejabat senior, meminta persetujuannya sebelum membuka atau meneruskan hubungan usaha, dan menganalisis sumber dana serta sumber kekayaan secara berkala.
- Pemilik manfaat yang tergolong PEP, sesuai Pasal 32 ayat (4).
- Tingkat risiko yang berbeda antara nasabah dan pemilik manfaatnya. Pasal 32 ayat (5) meminta PJK memakai tingkat risiko yang lebih tinggi.
- Negara berisiko tinggi yang FATF publikasikan, sesuai Pasal 41.
- Penerima manfaat polis asuransi jiwa yang berisiko tinggi, sesuai Pasal 43.
Penentuan status PEP sendiri juga merupakan kewajiban, karena Pasal 36 meminta PJK menilai apakah nasabah tergolong PEP. Siapa saja yang masuk kategori ini kami jelaskan dalam ulasan kriteria PEP.
CDD Sederhana Tetap Wajib Verifikasi
CDD sederhana sering salah baca sebagai CDD tanpa verifikasi. Pasal 45 ayat (2) justru tetap mewajibkan identifikasi dan verifikasi identitas, pengecekan pemilik manfaat, pemahaman tujuan hubungan usaha, serta pemantauan sesuai risiko. Yang boleh PJK kurangi, menurut ayat (3), hanya frekuensi pengkinian data, intensitas pemantauan transaksi, dan informasi khusus soal tujuan hubungan usaha.
Status berisiko rendah juga harus lahir dari analisis risiko yang memadai, sesuai Pasal 45 ayat (1). Bank tidak bisa menetapkannya hanya karena nasabah datang dari kanal digital.
Jika CDD Gagal: Kewajiban Menolak Nasabah dalam Pasal 49
Pasal 49 ayat (1) mewajibkan PJK menolak hubungan usaha, menolak transaksi, atau menutup hubungan usaha jika calon nasabah atau nasabah:
- tidak memenuhi ketentuan identifikasi dan verifikasi;
- terbukti atau patut diduga memakai dokumen palsu;
- memberi informasi yang kebenarannya meragukan;
- berbentuk shell bank;
- memiliki sumber dana yang patut diduga berasal dari tindak pidana; atau
- tercantum dalam daftar terduga teroris (DTTOT) atau daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Tiga detail operasional ikut menyertainya. Pertama, ayat (2) tetap mewajibkan PJK menyelesaikan identifikasi dan verifikasi meski menolak, sehingga data penolakan harus tersimpan. Kedua, ayat (3) mengatur kondisi saat proses CDD berisiko membocorkan kecurigaan kepada nasabah (tipping-off). PJK wajib menghentikan CDD dan langsung melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK. Ketiga, Pasal 50 mewajibkan PJK memberi tahu nasabah secara tertulis saat menutup hubungan usaha.
Akibatnya, alur penolakan di aplikasi butuh rancangan sendiri. Alur itu juga harus menyimpan bukti, bukan sekadar menampilkan layar “verifikasi gagal”.
CDD di Onboarding Digital: Syarat Verifikasi Elektronik dan Vendor
Onboarding lewat aplikasi masuk mekanisme tidak tatap muka secara elektronik. Artinya alurnya wajib memakai data kependudukan dan dua faktor keaslian sesuai Pasal 21 ayat (5). Jika verifikasi memakai perangkat lunak pihak ketiga, Pasal 22 menambah syarat untuk vendornya.
Pasal 22 ayat (1) juga mewajibkan perjanjian kerja sama tertulis dengan pihak ketiga tersebut. Ayat (2) kemudian memuat dua syarat vendor. Pertama, vendor harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang tercatat, terdaftar, berizin, atau memperoleh persetujuan OJK. Kedua, vendor wajib punya perjanjian kerja sama dengan instansi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan sistem yang terhubung ke akses data kependudukan. Jadi, minta bukti keduanya sebelum kontrak, bukan sesudahnya.
Di sisi teknis, verifikasi NIK dan data kependudukan dari Verihubs mencocokkan NIK, nama, dan tanggal lahir dengan sumber data otoritatif, lalu memberi hasil cocok atau tidak per kolom. Face recognition dan liveness detection menangani faktor something you are, yaitu mencocokkan wajah pendaftar dengan data identitas dan mendeteksi foto atau video rekaman palsu. Untuk pemicu EDD, screening PEP dan daftar sanksi mencocokkan nama nasabah dengan profil PEP, sanksi, dan watchlist beserta skor kemiripannya.
Tapi teknologi verifikasi tidak menentukan tingkat risiko nasabah. Skor kemiripan watchlist adalah sinyal untuk analis tinjau, bukan keputusan EDD. Faktor something you have juga tetap perlu PJK rancang dalam alurnya sendiri. Keputusan pengelompokan risiko, persetujuan pejabat senior, dan penolakan nasabah tetap menjadi tanggung jawab PJK.
Pertanyaan Umum tentang CDD dan EDD
Apa itu CDD?
- CDD atau Customer Due Diligence adalah kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah oleh penyedia jasa keuangan. Tujuannya agar transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola transaksi nasabah, sesuai definisi Pasal 1 angka 12 POJK Nomor 8 Tahun 2023.
CDD adalah singkatan dari apa?
- CDD adalah singkatan dari Customer Due Diligence, atau uji tuntas nasabah. Dalam konteks logistik, CDD juga berarti truk Colt Diesel Double, tetapi itu istilah yang berbeda sama sekali.
Apa perbedaan CDD dan EDD?
- CDD berlaku untuk semua nasabah. EDD adalah CDD yang lebih mendalam untuk nasabah berisiko tinggi, termasuk PEP dan pihak dari negara berisiko tinggi. EDD menambah analisis sumber dana dan sumber kekayaan, persetujuan pejabat senior untuk PEP, serta pemantauan yang lebih ketat.
Apa itu EDD dalam perbankan?
- EDD atau Enhanced Due Diligence adalah tindakan CDD yang lebih mendalam terhadap calon nasabah, WIC, atau nasabah berisiko tinggi. Bank menjalankannya saat profil, produk, transaksi, atau asal negara nasabah menunjukkan risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme yang tinggi.
Proses EDD dilaksanakan pada saat apa?
- EDD berjalan saat nasabah tergolong berisiko tinggi, saat nasabah atau pemilik manfaatnya tergolong PEP, saat tingkat risiko nasabah dan pemilik manfaat berbeda, dan saat transaksi melibatkan negara berisiko tinggi versi FATF. Untuk PEP, EDD juga harus berulang secara berkala, sesuai Pasal 37 POJK 8/2023.
Prosedur pemeriksaan lebih mendalam terhadap nasabah PEP disebut apa?
- Namanya Enhanced Due Diligence (EDD). Untuk PEP, PJK juga wajib menunjuk pejabat senior yang menyetujui pembukaan atau kelanjutan hubungan usaha, lalu menganalisis sumber dana dan sumber kekayaan nasabah secara berkala.
Apa tujuan CDD?
- Tujuan CDD adalah memastikan transaksi nasabah sesuai dengan profil dan pola transaksinya. Dengan begitu, penyedia jasa keuangan bisa mengenali nasabah yang sebenarnya, menilai risikonya, dan mendeteksi transaksi yang terindikasi pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Apa perbedaan KYC dan CDD?
- KYC adalah prinsip mengenali nasabah, sedangkan CDD adalah prosedur untuk menjalankan prinsip itu. KYC menjawab mengapa PJK perlu mengenali nasabah, sedangkan CDD menjawab bagaimana caranya: identifikasi, verifikasi, pengelompokan risiko, lalu pemantauan.
Menempatkan CDD sebagai Keputusan Risiko, Bukan Formulir
Celah CDD paling umum di lapangan jarang soal teknologi. Masalahnya lebih sering ada di cara tim memperlakukan CDD, yaitu sebagai satu formulir saat pendaftaran. Padahal POJK 8/2023 menyebar kewajibannya ke sepanjang hubungan usaha, mulai dari pemicu transaksi, pengkinian data, sampai kewajiban menolak.
Tiga hal membedakan program CDD yang tahan pemeriksaan. Pertama, alur yang bisa memicu CDD ulang tanpa menunggu siklus tahunan. Kedua, catatan alasan di balik setiap tingkat risiko, bukan hanya labelnya. Ketiga, pemeriksaan pemilik manfaat yang berjalan sama seriusnya dengan pemeriksaan pemohon.
Kepatuhan terhadap POJK 8/2023 bukan pilihan. Diskusikan alur CDD digital Anda bersama tim Verihubs, dari verifikasi data kependudukan sampai screening PEP, tanpa menambah langkah yang membuat calon nasabah berhenti di tengah jalan.