Verihubs Logo
Home Blog Kenali 4 Tahapan Pelaksanaan CDD dan Apa Bedanya dengan EDD
9 min read KYC Published on October 31, 2022

Kenali 4 Tahapan Pelaksanaan CDD dan Apa Bedanya dengan EDD

Kenali 4 Tahapan Pelaksanaan CDD dan Apa Bedanya dengan EDD

Dalam dunia keuangan dan bisnis digital saat ini, Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) adalah dua elemen penting manajemen resiko pelanggan bagi perusahaan.

Tanpa penerapan Customer Due Diligence (CDD), perusahaan berisiko terlibat dalam praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, atau penipuan identitas. Oleh karena itu, memahami apa itu CDD, tahapan pelaksanaannya, serta perbedaannya dengan Enhanced Due Diligence (EDD) menjadi sangat krusial bagi bank, fintech, maupun perusahaan berbasis teknologi.

Lebih lanjut mengenai Customer Due Diligence, mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Apa yang Dimaksud dengan CDD?

CDD adalah proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap calon nasabah atau pelanggan untuk memastikan bahwa aktivitas transaksi mereka sesuai dengan profil risiko yang dimiliki.

Di Indonesia, penerapan CDD diatur oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Nomor 14/27/PBI/2021 tentang Implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Tujuan utama CDD meliputi:

  • Mengidentifikasi identitas nasabah secara akurat
  • Memverifikasi dokumen dan data pendukung
  • Memahami sumber dana dan tujuan transaksi
  • Mengelola risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme

Dengan kata lain, CDD membantu perusahaan mengenali siapa pelanggan mereka sebenarnya — bukan hanya dari nama, tetapi juga dari profil risiko dan pola transaksinya.

Kepatuhan Regulasi dan Kewajiban Hukum

Perusahaan wajib menerapkan CDD untuk memenuhi ketentuan regulator terkait Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).

Di Indonesia, kebijakan ini diatur oleh Bank Indonesia dan selaras dengan standar global dari Financial Action Task Force.

Tanpa penerapan CDD, perusahaan berisiko:

  • Mendapatkan sanksi administratif
  • Dikenakan denda finansial
  • Dicabut izin operasionalnya

Artinya, CDD bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Mitigasi Risiko Keuangan dan Hukum

CDD membantu perusahaan mencegah keterlibatan dalam:

  • Transaksi ilegal
  • Pencucian uang
  • Pendanaan terorisme
  • Skema penipuan

Jika tidak dilakukan, perusahaan bisa ikut terseret dalam investigasi hukum yang berdampak besar pada operasional dan stabilitas finansial.

Selain itu, CDD juga penting ketika:

  • Menjalin hubungan bisnis baru
  • Menghadapi transaksi bernilai besar atau lintas negara
  • Menemukan dokumen yang meragukan

Dalam situasi tersebut, CDD menjadi filter awal sebelum risiko berkembang lebih jauh.

Perlindungan Reputasi dan Kepercayaan Publik

Reputasi adalah aset jangka panjang perusahaan. Sekali tercoreng akibat kasus pencucian uang atau fraud, pemulihannya tidak mudah.

Dengan menerapkan CDD secara konsisten, perusahaan menunjukkan bahwa mereka:

  • Transparan
  • Bertanggung jawab
  • Mematuhi prinsip tata kelola yang baik

Kepercayaan nasabah, investor, dan mitra bisnis pun dapat terjaga.

Pencegahan Fraud dan Identitas Palsu

CDD juga berfungsi untuk:

  • Memverifikasi keaslian identitas pelanggan
  • Mencegah penggunaan dokumen palsu
  • Mengidentifikasi beneficial owner sebenarnya

Proses ini sangat penting terutama dalam onboarding digital dan transaksi jarak jauh.

Apabila terdapat:

  • Kecurigaan pencucian uang
  • Aktivitas transaksi tidak wajar
  • Ketidaksesuaian data

Maka perusahaan wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau meningkatkan proses menjadi Enhanced Due Diligence (EDD).

CDD Adalah Proses Wajib Berdasarkan Regulasi Indonesia

Customer Due Diligence atau CDD adalah sebuah proses pengumpulan profil pelanggan serta informasi pelanggan yang dianggap relevan. Data-data inilah yang kemudian akan kembali dievaluasi, di mana tujuan CDD adalah demi mengetahui dari mana dan seperti apa penggunaan dari data tersebut. Jika ternyata ada risiko kemungkinan untuk terorisme atau pencucian uang, maka tentunya harus segera ditangani.

Jika CDD selesai dilakukan dan tingkat risiko dari data sudah ditetapkan, maka perusahaan akan melakukan tindak lanjut dan tingkat risiko pelanggan akan ditentukan. Perusahaan juga akan memutuskan apakah akan melakukan kerja sama tingkat lanjut atau tidak.

Ternyata, CDD diwajibkan oleh Pemerintah Indonesia. Peraturan Nomor 14/27/PBI/2021 diterbitkan Bank Indonesia terkait dengan CDD. Aturan ini merupakan Implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank, sehingga seluruh bank di Indonesia harus menerapkannya sejak Desember 2021 lalu.

Regulasi ini berlaku untuk:

  • Bank umum dan bank syariah
  • Perusahaan fintech
  • Penyedia jasa pembayaran
  • Lembaga pembiayaan
  • Institusi keuangan non-bank lainnya

Aturan tersebut selaras dengan standar internasional yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF), organisasi global yang menetapkan pedoman pencegahan pencucian uang.

Untuk referensi resmi, Anda dapat mengakses regulasi melalui situs Bank Indonesia

4 Tahapan Pelaksanaan CDD yang Wajib Dipahami

CDD adalah
Sumber: Freepik

Pada dasarnya, CDD dilakukan untuk mendapatkan informasi dan kebenaran dari data yang dibutuhkan. Adapun proses tahapan CDD adalah sebagai berikut:

1. Tahap Identifikasi Nasabah 

Pada tahapan yang pertama ini, pihak bank atau perusahan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib mengelompokan calon nasabah dan nasabah sesuai dengan tingkat risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Identifikasi ini meliputi profil nasabah, usaha yang dimiliki, lokasi usaha, pendapatan, jumlah transaksi, struktur kepemilikan, serta berbagai informasi lainnya yang dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko:

  • Risiko rendah
  • Risiko menengah
  • Risiko tinggi

Pengelompokan ini penting untuk menentukan apakah diperlukan pemeriksaan lanjutan seperti EDD.

2. Tahap Verifikasi Data

Tahapan yang selanjutnya dari CDD adalah melakukan verifikasi atas informasi yang didapatkan dari calon nasabah melalui berbagai media:

  • Pemeriksaan dokumen resmi (KTP, paspor, akta pendirian)
  • Validasi melalui sistem elektronik
  • Video call atau tatap muka
  • Cross-check dengan database internal atau eksternal

Tujuan verifikasi adalah memastikan bahwa data yang diberikan benar, sah, dan tidak dimanipulasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan dapat menolak pembukaan rekening atau transaksi.

3. Tahap Pengkinian dan Pemantauan (Ongoing Monitoring)

Kemudian, PJK juga diwajibkan untuk melakukan pengkinian data, pemantauan terhadap hubungan usaha dengan nasabah, dan memastikan transaksi yang dilakukan oleh nasabah sejalan dengan aturan yang ditetapkan.

Misalnya, jika pelanggan awalnya berprofil usaha kecil tetapi tiba-tiba melakukan transaksi miliaran rupiah, maka sistem harus mendeteksi anomali tersebut.

Pemantauan inilah yang membuat CDD menjadi sistem pengawasan aktif, bukan hanya prosedur administratif.

4. Tahap Tindak Lanjut 

Tahapan yang terakhir adalah tindak lanjut, di mana PJK dapat melanjutkan kerja sama atau hubungan usaha jika tidak ditemukannya indikasi tindak pencucian uang dan tindak pendanaan terorisme. Sebaliknya, jika PJK tidak dapat memberikan kebenaran identitas dan dokumen nasabah, maka PJK harus menolak atau membatalkan transaksi untuk menjalin kerja sama maupun hubungan usaha.

Baca juga: Manfaat Teknologi Verifikasi Identitas KTP untuk Bisnis Anda

Mengenal Perbedaan CDD dan EDD

Apabila dirasa kegiatan CDD kurang meyakinkan perusahaan atau bank, maka diperlukan adanya kegiatan EDD. EDD menjadi sebuah tindakan CDD yang lebih mendalam guna mengidentifikasi calon nasabah, termasuh dilakukan Politically Exposed Person (PEP) atas adanya tindakan kecurigaan pencucian uang dan juga pendanaan aksi terorisme.

Kegiatan EDD ini mencakup serangkaian tindakan dan proses, di antaranya seperti:

  • Memperoleh material tambahan supaya bisa mengidentifikasi calon nasabah.
  • Mencari tahu secara lebih dalam mengenai sumber kekayaan atau sumber pendanaan calon nasabah.
  • Memahami secara lebih detail terkait sifat hubungan bisnis dan tujuan transaksi yang hendak dilakukan.
  • Mengaplikasikan prosedur pemantauan secara berkelanjutan atau ongoing monitoring.

EDD di Indonesia bersifat wajib dan perlu observasi yang lebih dalam jika terdapat kasus yang mencurigakan. Pemantauan berkelanjutan dari EDD bertujuan untuk mengawasi seluruh transaksi selama hubungan bisnis terjalin, menyimpan dokumen catatan untuk keperluan CDD, serta untuk mempertahankan responsivitas atas perubahan yang bisa terjadi pada profil risiko. 

AspekCDD (Customer Due Diligence)EDD (Enhanced Due Diligence)
DefinisiProses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan standar terhadap nasabah untuk memastikan transaksi sesuai profil risiko.Proses CDD yang lebih mendalam dan ketat terhadap nasabah berisiko tinggi.
Tingkat RisikoRendah hingga sedang (diterapkan pada semua nasabah).Tinggi (misalnya PEP, nasabah dari negara berisiko tinggi, transaksi kompleks).
Kapan DiterapkanWajib untuk semua calon nasabah, transaksi tertentu (misalnya > Rp100 juta), atau ada keraguan identitas.Saat CDD menunjukkan risiko tinggi, atau nasabah termasuk Politically Exposed Person (PEP), dari yurisdiksi berisiko (daftar FATF), atau transaksi mencurigakan.
Proses Utama– Identifikasi identitas
– Verifikasi dokumen dasar
– Pemantauan transaksi rutin
– Identifikasi tambahan (data lebih detail)
– Verifikasi sumber dana/kekayaan
– Pemantauan intensif dan berkelanjutan
– Persetujuan manajemen senior
TujuanMemverifikasi kebenaran identitas dan profil nasabah secara umum.Mitigasi risiko lebih tinggi dari pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Contoh KasusPembukaan rekening biasa atau transaksi harian.Nasabah politisi, bisnis dari negara sanksi, atau transaksi besar tanpa tujuan jelas.

Baca juga: 5 Alasan Pentingnya Menerapkan Sistem Verifikasi Identitas pada Bisnis Teknologi Finansial

FAQ Seputar CDD Adalah

1. Apakah CDD hanya berlaku untuk bank?

Tidak. CDD berlaku untuk seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa keuangan, termasuk fintech.

2. Kapan perusahaan wajib melakukan CDD?

Saat membuka hubungan bisnis baru, transaksi besar, atau ketika ada kecurigaan aktivitas ilegal.

3. Apakah CDD dan KYC sama?

KYC (Know Your Customer) adalah bagian dari proses CDD.

4. Apa risiko jika tidak menerapkan CDD?

Sanksi hukum, denda regulator, dan kerusakan reputasi bisnis.

5. Apa itu PEP dalam konteks EDD?

PEP adalah individu yang memiliki jabatan publik dan berisiko tinggi terhadap korupsi.

6. Apakah CDD dilakukan satu kali saja?

Tidak. CDD mencakup pemantauan berkelanjutan selama hubungan bisnis berlangsung.

Mengapa Memahami CDD Adalah Langkah Strategis?

Pada akhirnya, cdd adalah fondasi utama dalam sistem manajemen risiko pelanggan. Tanpa proses ini, perusahaan sangat rentan terhadap tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dengan memahami 4 tahapan pelaksanaan CDD identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan tindak lanjut, bisnis dapat:

  • Meningkatkan kepatuhan regulasi
  • Mengurangi risiko fraud
  • Melindungi reputasi perusahaan
  • Membangun ekosistem digital yang aman

Demikianlah informasi mengenai CDD, termasuk tahapannya dan perbedaannya dengan EDD. Sebetulnya, ada sebuah upaya yang tidak boleh Anda lewatkan, yaitu menerapkan sistem verifikasi yang unggul pada bisnis Anda.

Verihubs hadir menawarkan berbagai solusi terbaiknya, mulai dari Phone Number Verification, Identity Verification, Biometric Verification, Business Verification, hingga Employee Verification. Berpartner dengan Verihubs, Anda bisa membangun ekosistem digital dan mendapatkan kemudahan dalam sistem verifikasi serta otentikasi yang terintegrasi di sistem perusahaan digital Anda. Teknologi yang dikembangkan oleh Verihubs akan membantu bisnis atau perusahaan digital Anda dalam berinovasi dan menjadi semakin populer. Silakan hubungi kontak layanan Verihubs dan jadwalkan demo sekarang!

Lihat Blog