Verihubs Logo
Home Blog Kenali 4 Tahapan Pelaksanaan CDD dan Apa Bedanya dengan EDD
12 min read KYC Published on October 31, 2022

Kenali 4 Tahapan Pelaksanaan CDD dan Apa Bedanya dengan EDD

Kenali 4 Tahapan Pelaksanaan CDD dan Apa Bedanya dengan EDD

Dalam dunia keuangan dan bisnis digital saat ini, Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) adalah dua elemen penting manajemen resiko pelanggan bagi perusahaan.

Tanpa penerapan Customer Due Diligence (CDD), perusahaan berisiko terlibat dalam praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, atau penipuan identitas. Oleh karena itu, memahami apa itu CDD, tahapan pelaksanaannya, serta perbedaannya dengan Enhanced Due Diligence (EDD) menjadi sangat krusial bagi bank, fintech, maupun perusahaan berbasis teknologi.

Lebih lanjut mengenai Customer Due Diligence, mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Apa yang Dimaksud dengan CDD?

CDD adalah proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap calon nasabah atau pelanggan untuk memastikan bahwa aktivitas transaksi mereka sesuai dengan profil risiko yang dimiliki.

Di Indonesia, penerapan CDD diatur oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Nomor 14/27/PBI/2021 tentang Implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Tujuan utama CDD meliputi:

  • Mengidentifikasi identitas nasabah secara akurat
  • Memverifikasi dokumen dan data pendukung
  • Memahami sumber dana dan tujuan transaksi
  • Mengelola risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme

Dengan kata lain, CDD membantu perusahaan mengenali siapa pelanggan mereka sebenarnya — bukan hanya dari nama, tetapi juga dari profil risiko dan pola transaksinya.

Kepatuhan Regulasi dan Kewajiban Hukum

Perusahaan wajib menerapkan CDD untuk memenuhi ketentuan regulator terkait Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).

Di Indonesia, kebijakan ini diatur oleh Bank Indonesia dan selaras dengan standar global dari Financial Action Task Force.

Tanpa penerapan CDD, perusahaan berisiko:

  • Mendapatkan sanksi administratif
  • Dikenakan denda finansial
  • Dicabut izin operasionalnya

Artinya, CDD bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Mitigasi Risiko Keuangan dan Hukum

CDD membantu perusahaan mencegah keterlibatan dalam:

  • Transaksi ilegal
  • Pencucian uang
  • Pendanaan terorisme
  • Skema penipuan

Jika tidak dilakukan, perusahaan bisa ikut terseret dalam investigasi hukum yang berdampak besar pada operasional dan stabilitas finansial.

Selain itu, CDD juga penting ketika:

  • Menjalin hubungan bisnis baru
  • Menghadapi transaksi bernilai besar atau lintas negara
  • Menemukan dokumen yang meragukan

Dalam situasi tersebut, CDD menjadi filter awal sebelum risiko berkembang lebih jauh.

Perlindungan Reputasi dan Kepercayaan Publik

Reputasi adalah aset jangka panjang perusahaan. Sekali tercoreng akibat kasus pencucian uang atau fraud, pemulihannya tidak mudah.

Dengan menerapkan CDD secara konsisten, perusahaan menunjukkan bahwa mereka:

  • Transparan
  • Bertanggung jawab
  • Mematuhi prinsip tata kelola yang baik

Kepercayaan nasabah, investor, dan mitra bisnis pun dapat terjaga.

Pencegahan Fraud dan Identitas Palsu

CDD juga berfungsi untuk:

  • Memverifikasi keaslian identitas pelanggan
  • Mencegah penggunaan dokumen palsu
  • Mengidentifikasi beneficial owner sebenarnya

Proses ini sangat penting terutama dalam onboarding digital dan transaksi jarak jauh.

Apabila terdapat:

  • Kecurigaan pencucian uang
  • Aktivitas transaksi tidak wajar
  • Ketidaksesuaian data

Maka perusahaan wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau meningkatkan proses menjadi Enhanced Due Diligence (EDD).

CDD Adalah Proses Wajib Berdasarkan Regulasi Indonesia

Customer Due Diligence atau CDD adalah sebuah proses pengumpulan profil pelanggan serta informasi pelanggan yang dianggap relevan. Data-data inilah yang kemudian akan kembali dievaluasi, di mana tujuan CDD adalah demi mengetahui dari mana dan seperti apa penggunaan dari data tersebut. Jika ternyata ada risiko kemungkinan untuk terorisme atau pencucian uang, maka tentunya harus segera ditangani.

Jika CDD selesai dilakukan dan tingkat risiko dari data sudah ditetapkan, maka perusahaan akan melakukan tindak lanjut dan tingkat risiko pelanggan akan ditentukan. Perusahaan juga akan memutuskan apakah akan melakukan kerja sama tingkat lanjut atau tidak.

Ternyata, CDD diwajibkan oleh Pemerintah Indonesia. Peraturan Nomor 14/27/PBI/2021 diterbitkan Bank Indonesia terkait dengan CDD. Aturan ini merupakan Implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank, sehingga seluruh bank di Indonesia harus menerapkannya sejak Desember 2021 lalu.

Regulasi ini berlaku untuk:

  • Bank umum dan bank syariah
  • Perusahaan fintech
  • Penyedia jasa pembayaran
  • Lembaga pembiayaan
  • Institusi keuangan non-bank lainnya

Aturan tersebut selaras dengan standar internasional yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF), organisasi global yang menetapkan pedoman pencegahan pencucian uang.

Untuk referensi resmi, Anda dapat mengakses regulasi melalui situs Bank Indonesia

5 Langkah Proses CDD Perbankan yang Wajib Diikuti

CDD adalah
Sumber: Freepik

Proses Customer Due Diligence di lembaga keuangan Indonesia mengikuti lima langkah standar yang ditetapkan oleh OJK dan PPATK. Setiap langkah memiliki tujuan spesifik dalam memastikan identitas nasabah dan menilai profil risikonya.

Langkah 1: Identifikasi Nasabah 

Kumpulkan data data identitas nasabah menggunakan dokumen resmi: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA, atau akta pendirian untuk badan usaha. Verifikasi dilakukan secara real-time menggunakan teknologi OCR dan face matching untuk memastikan dokumen asli dan dipegang oleh orang yang tepat.

Langkah 2: Verifikasi Identitas

Verifikasi identitas untuk mengkonfirmasi bahwa data yang diberikan nasabah valid dan cocok dengan sumber otoritatif. Untuk individu, ini mencakup pencocokan NIK dengan database Dukcapil. Untuk badan usaha, mencakup pengecekan legalitas melalui AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham.

Langkah 3: Penilaian Profil Risiko

Tentukan kategori risiko nasabah: rendah, menengah, atau tinggi (high-risk customer). Faktor penilaian mencakup profesi, sumber dana, tujuan pembukaan rekening, negara asal, dan keterlibatan dalam daftar sanksi internasional atau PEP (Politically Exposed Person).

Langkah 4: Pemantauan Transaksi Berkelanjutan (Ongoing Monitoring)

CDD bukan proses satu kali. Lembaga keuangan wajib memantau pola transaksi nasabah secara berkelanjutan untuk mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai profil risiko yang telah ditetapkan. Transaksi mencurigakan wajib dilaporkan ke PPATK melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

Misalnya, jika pelanggan awalnya berprofil usaha kecil tetapi tiba-tiba melakukan transaksi miliaran rupiah, maka sistem harus mendeteksi anomali tersebut. Pemantauan inilah yang membuat CDD menjadi sistem pengawasan aktif, bukan hanya prosedur administratif.

Langkah 5: Pembaruan Data (Refresh CDD)

Data nasabah dan penilaian risiko harus diperbarui secara berkala, terutama jika ada perubahan signifikan dalam profil nasabah (pergantian pekerjaan, perubahan pola transaksi, atau informasi baru dari sumber terpercaya).

Baca juga: Manfaat Teknologi Verifikasi Identitas KTP untuk Bisnis Anda

Mengenal Perbedaan CDD dan EDD

Apabila dirasa kegiatan CDD kurang meyakinkan perusahaan atau bank, maka diperlukan adanya kegiatan EDD. EDD menjadi sebuah tindakan CDD yang lebih mendalam guna mengidentifikasi calon nasabah, termasuh dilakukan Politically Exposed Person (PEP) atas adanya tindakan kecurigaan pencucian uang dan juga pendanaan aksi terorisme.

Kegiatan EDD ini mencakup serangkaian tindakan dan proses, di antaranya seperti:

  • Memperoleh material tambahan supaya bisa mengidentifikasi calon nasabah.
  • Mencari tahu secara lebih dalam mengenai sumber kekayaan atau sumber pendanaan calon nasabah.
  • Memahami secara lebih detail terkait sifat hubungan bisnis dan tujuan transaksi yang hendak dilakukan.
  • Mengaplikasikan prosedur pemantauan secara berkelanjutan atau ongoing monitoring.

EDD di Indonesia bersifat wajib dan perlu observasi yang lebih dalam jika terdapat kasus yang mencurigakan. Pemantauan berkelanjutan dari EDD bertujuan untuk mengawasi seluruh transaksi selama hubungan bisnis terjalin, menyimpan dokumen catatan untuk keperluan CDD, serta untuk mempertahankan responsivitas atas perubahan yang bisa terjadi pada profil risiko. 

AspekCDD (Customer Due Diligence)EDD (Enhanced Due Diligence)
DefinisiProses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan standar terhadap nasabah untuk memastikan transaksi sesuai profil risiko.Proses CDD yang lebih mendalam dan ketat terhadap nasabah berisiko tinggi.
Tingkat RisikoRendah hingga sedang (diterapkan pada semua nasabah).Tinggi (misalnya PEP, nasabah dari negara berisiko tinggi, transaksi kompleks).
Kapan DiterapkanWajib untuk semua calon nasabah, transaksi tertentu (misalnya > Rp100 juta), atau ada keraguan identitas.Saat CDD menunjukkan risiko tinggi, atau nasabah termasuk Politically Exposed Person (PEP), dari yurisdiksi berisiko (daftar FATF), atau transaksi mencurigakan.
Proses Utama– Identifikasi identitas
– Verifikasi dokumen dasar
– Pemantauan transaksi rutin
– Identifikasi tambahan (data lebih detail)
– Verifikasi sumber dana/kekayaan
– Pemantauan intensif dan berkelanjutan
– Persetujuan manajemen senior
TujuanMemverifikasi kebenaran identitas dan profil nasabah secara umum.Mitigasi risiko lebih tinggi dari pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Contoh KasusPembukaan rekening biasa atau transaksi harian.Nasabah politisi, bisnis dari negara sanksi, atau transaksi besar tanpa tujuan jelas.

Baca juga: 5 Alasan Pentingnya Menerapkan Sistem Verifikasi Identitas pada Bisnis Teknologi Finansial

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Customer Due Diligence (CDD)

Apa itu CDD (Customer Due Diligence)?

CDD atau Customer Due Diligence adalah proses wajib yang dilakukan lembaga keuangan untuk memverifikasi identitas nasabah, memahami sifat hubungan bisnis, dan menilai profil risiko nasabah sebelum dan selama pemberian layanan keuangan. CDD adalah komponen inti dari proses KYC (Know Your Customer).

Apa perbedaan CDD dan EDD?

CDD (Customer Due Diligence) adalah prosedur standar untuk semua nasabah baru. EDD (Enhanced Due Diligence) adalah prosedur yang lebih intensif yang diterapkan kepada nasabah berisiko tinggi, misalnya PEP (Politically Exposed Person), nasabah dari negara berisiko tinggi, atau transaksi bernilai besar yang tidak sesuai profil. EDD mencakup pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap sumber kekayaan dan tujuan transaksi.

Kapan CDD wajib dilakukan?

CDD wajib dilakukan saat: pembukaan hubungan usaha baru (onboarding nasabah), transaksi di atas Rp 100 juta atau setara dalam satu hari kerja, ada dugaan transaksi mencurigakan terkait pencucian uang atau pendanaan terorisme, dan saat ada keraguan atas kebenaran informasi yang telah diberikan nasabah.

Apa langkah-langkah CDD perbankan?

Lima langkah CDD perbankan mencakup: (1) identifikasi nasabah dengan dokumen resmi, (2) verifikasi identitas melalui pencocokan database, (3) penilaian profil risiko berdasarkan profesi dan sumber dana, (4) pemantauan transaksi berkelanjutan, dan (5) pembaruan data secara berkala. Setiap langkah harus didokumentasikan dengan audit trail yang lengkap.

Apakah CDD sama dengan KYC?

CDD adalah bagian dari proses KYC yang lebih luas. KYC (Know Your Customer) adalah kebijakan menyeluruh yang mencakup identifikasi nasabah, verifikasi, dan pemantauan risiko. CDD adalah prosedur spesifik di bawah KYC yang berfokus pada verifikasi identitas dan penilaian risiko saat onboarding dan sepanjang hubungan bisnis.

Apa regulasi CDD di Indonesia?

CDD di Indonesia diatur terutama oleh POJK 12/POJK.03/2018 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Bank Indonesia tentang prinsip kehati-hatian. Selain itu, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi landasan hukum utama kewajiban CDD.

Memahami CDD Sebagai Manajemen Risiko

Dengan memahami 4 tahapan pelaksanaan CDD identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan tindak lanjut, bisnis dapat:

  • Meningkatkan kepatuhan regulasi
  • Mengurangi risiko fraud
  • Melindungi reputasi perusahaan
  • Membangun ekosistem digital yang aman

Demikianlah informasi mengenai CDD, termasuk tahapannya dan perbedaannya dengan EDD. Sebetulnya, ada sebuah upaya yang tidak boleh Anda lewatkan, yaitu menerapkan sistem verifikasi yang unggul pada bisnis Anda.

Verihubs Membantu Proses Customer Due Diligence (CDD)

Verihubs hadir menawarkan berbagai solusi terbaiknya, Identity Verification, Biometric Verification, Business Verification, hingga Employee Verification. Berpartner dengan Verihubs, Anda bisa membangun ekosistem digital dan mendapatkan kemudahan dalam sistem verifikasi serta otentikasi yang terintegrasi di sistem perusahaan digital Anda. Teknologi yang dikembangkan oleh Verihubs akan membantu bisnis atau perusahaan digital Anda dalam berinovasi dan menjadi semakin populer. Silakan hubungi kontak layanan Verihubs dan jadwalkan demo sekarang!

Lihat Blog