Home Blog Dasar Hukum dan Prinsip Know Your Customer dalam Bisnis
Published on November 7, 2022

Dasar Hukum dan Prinsip Know Your Customer dalam Bisnis

Dasar Hukum dan Prinsip Know Your Customer dalam Bisnis

Dalam industri perbankan dan fintech modern, know your customer merupakan salah satu prinsip mendasar yang digunakan oleh penyedia layanan. Jelas, prinsip ini memiliki dasar yang solid pada regulasi baku, yang diatur oleh pemerintah selaku penyelenggara negara dan otoritas tertinggi di suatu wilayah negara tertentu.

Serangkaian aturan baku menjadi dasar dari prinsip ini. Mulai dari Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kemudian peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) dan perubahannya, serta Pasal 1 Angka 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), dan sebagainya.

Artikel ini lebih lanjut akan membahas masing-masing aturan dan dasar hukum tersebut, sehingga Anda sebagai penyelenggara bisnis dapat lebih memahami prinsip know your customer ini, dan mendapatkan keuntungan maksimalnya.

Baca Juga: Penting! Penerapan KYC Identity Verification bagi Perusahaan

Dasar Hukum Prinsip Know Your Customer di Indonesia

know your customer
Sumber: freepik.com

Dasar hukum yang membahas mengenai prinsip KYC sendiri sudah ada sejak regulasi tahun 1992. Hal ini berlanjut dan terus dimutakhirkan, agar relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi.

1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Prinsip ini telah dideteksi ada pada regulasi yang dibuat tahun 1992, tentang perbankan. Dalam regulasi ini, dijelaskan secara tertulis mengenai prinsip kehati-hatian yang harus dipegang oleh bisnis perbankan Indonesia dalam menjalankan bisnisnya.

Prinsip kehati-hatian sendiri masuk dalam salah satu prinsip KYC yang era sekarang ini banyak dibahas.

2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), dan Perubahannya

Regulasi kedua sendiri kemudian dimutakhirkan dengan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas regulasi tersebut. Di regulasi ini dijelaskan secara spesifik mengenai KYC, yakni prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

3. Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Dalam regulasi ini disebutkan bahwa dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Isi dari pasal ini menjadi rujukan utama terkait data yang diperlukan pihak perbankan dalam mengenal nasabah atau pelanggannya, guna melakukan berbagai tindakan pengamanan terkait transaksi yang dilakukan nasabahnya.

4. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) Huruf a dan b PBI 3/2001

Regulasi ini masih terkait dengan know your customer, yang isinya seputar urusan penelusuran kelayakan transaksi yang dilakukan nasabah, untuk menghindari tindak pidana yang melibatkan bank.

Isi dari regulasi ini adalah:

Dalam menetapkan kebijakan untuk penerimaan Nasabah, Bank perlu menetapkan pula kebijakan untuk menolak Nasabah yang dianggap tidak layak melakukan hubungan usaha dengan Bank dan kriteria Nasabah biasa atau Nasabah yang berisiko tinggi.

Dalam menetapkan kebijakan ini faktor-faktor seperti latar belakang Nasabah, kewarganegaraan, kegiatan usaha, jabatan, atau indikator faktor risiko lain harus menjadi pertimbangan.

5. Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) PBI 5/2003

Penegasan tentang identitas dalam pelaksanaan prinsip pengenalan nasabah dituliskan dalam regulasi ini. Secara tersurat, bunyinya adalah:

Sistem informasi yang dimiliki harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan. Hal-hal yang termasuk dalam penelusuran transaksi antara lain adalah penelusuran atas identitas Nasabah, instrumen transaksi, tanggal transaksi, serta jumlah dan denominasi transaksi. Termasuk dalam karakteristik Nasabah antara lain adalah karakteristik transaksi dan sifat transaksi Nasabah yang bersangkutan serta sifat hubungan Nasabah dengan Bank secara menyeluruh.

Deretan Regulasi Solid sebagai Pijakan Penerapan KYC

know your customer
Sumber: freepik.com

Jika melihat penjelasan regulasi di atas, rasanya prinsip KYC dalam urusan perbankan sudah cukup jelas dan solid. Hal ini kemudian bisa diadaptasi pada bisnis model lain, yang juga berkaitan dengan transaksi keuangan, seperti misalnya fintech.

Penyetoran data pelanggan yang sesuai regulasi dan difasilitasi oleh modul yang handal akan menjadi opsi yang sangat tepat untuk mendukung pengenalan nasabah bisnis Anda. Seperti misalnya penggunaan Biometric Verification, dalam rangka memastikan dan melakukan verifikasi pada pelanggan yang ingin meminta akses atau melakukan transaksi pada akun yang dimilikinya.

Baca Juga: Pengertian Know Your Business (KYB) dan Implementasinya 

Biometric Verification dari Verihubs, Penunjang KYC yang Handal

Dalam rangka menerapkan prinsip know your customer, Anda bisa mengaplikasikan produk Verihubs Biometric Verification untuk memudahkannya. Setelah perekaman data dilakukan, maka pelanggan Anda bisa dengan mudah  melakukan verifikasi akses dan transaksi dengan profil biometrik yang dimilikinya. Mudah, cepat, praktis, dan akurat, proses ini akan selaras dengan prinsip KYC yang diperlukan, sehingga menjamin keamanan data pelanggan dan data yang Anda miliki dalam bisnis Anda. Segera hubungi layanan pelanggan kami, dan dapatkan informasi lengkap mengenai benefit dari setiap produk Verihubs!