Pemanfaatan data biometrik di Indonesia semakin masif dan terasa di berbagai lini kehidupan. Tidak hanya dalam pengamanan akun layanan keuangan, data ini juga banyak digunakan oleh aparat penegak hukum, kegiatan militer, imigrasi, bidang kesehatan, kependudukan, akses sebuah tempat atau sistem, hingga kepentingan komersial.
Jelas, data yang digunakan beragam jenisnya, tergantung dengan keperluan dan penggunaan praktis dari setiap kebutuhan sistem. Maka kali ini, mari bahas beberapa jenis data biometrik yang awam digunakan, lengkap dengan dasar hukum dan perkembangannya di Indonesia dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Memahami Riwayat Transaksi dalam Proses e-KYC Pengguna Fintech
Mengenal 3 Jenis Data Biometrik
Terdapat banyak penggolongan jenis data biometrik yang dilakukan oleh berbagai lembaga dan organisasi. Namun secara garis besar, penggolongan ini dapat dibedakan menjadi tiga kelompok besar. Pertama adalah biometrik biologis, kemudian biometrik morfologi, dan biometrik perilaku.
Penjelasan ketiganya adalah sebagai berikut.
1. Biometrik Biologis
Merupakan sifat pada tingkat genetik dan molekuler yang dimiliki oleh seseorang, dan karakternya benar-benar unik. Data yang masuk dalam kategori ini adalah DNA, darah, atau sampel cairan tubuh. Meski tidak terlihat secara kasat mata, namun dengan sistem dan deteksi yang canggih data ini bisa menjadi salah satu ‘kunci’ untuk pengenalan di dalam sistem akses.
2. Jenis Kedua, Biometrik Morfologi
Menjadi jenis data yang mungkin paling terkenal dalam dunia biometrik, data morfologi merupakan data yang diambil dari struktur atau susunan, atau profil fisik seseorang. Serupa dengan data biologis, sifatnya juga unik dan sulit untuk diduplikasi. Cakupan data ini mulai dari bentuk mata, sidik jari, hingga profil dan struktur wajah seseorang.
3. Ketiga, Biometrik Perilaku
Data biometrik ketiga adalah biometrik perilaku. Jika biometrik biologis berbicara mengenai ciri genetik dan molekuler, kemudian biometrik morfologi berbicara mengenai ciri fisik, maka biometrik perilaku ini mengidentifikasi seseorang dengan perilaku yang dimilikinya. Sadar atau tidak, perilaku adalah hal yang unik dan berbeda satu dengan yang lain. Mulai dari cara berjalan, berbicara, menulis, hingga mengetik di keyboard, ekspresi wajah, semua bisa menjadi ciri unik yang dikenali sistem.
Ketiga jenis data biometrik ini kemudian diolah sedemikian rupa, dioptimalkan, dan digunakan oleh sistem sesuai dengan kebutuhan guna melakukan identifikasi user atau pengguna dari produk atau layanan Anda. Dengan identifikasi menggunakan tiga basis data ini, akurasinya benar-benar terjamin dan aman.
Landasan Hukum Terkait Data Biometrik di Indonesia
Mengingat Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang terbesar di dunia, maka tak heran jika bahasan terkait regulasi baku dari data biometrik menjadi penting. Hal ini sendiri dibahas dalam beberapa aturan yang berlaku di Indonesia, baik dalam bentuk Undang-Undang atau Rancangan Undang-Undang yang menunggu proses lebih lanjut.
Misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 84 UU Adminduk tersebut, mengatur bahwa data pribadi penduduk yang harus dilindungi berkaitan dengan keterangan cacat fisik atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan data lainnya dimana ciri-ciri tersebut sangat berkaitan erat dengan data biometrik.
Regulasi selanjutnya adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP yang diajukan dalam rangka penguatan instrumen hukum terkait perlindungan data pribadi. Dalam Pasal 3 RUU PDP didefinisikan data biometrik sebagai data spesifik (fisik, fisiologis, atau karakteristik individu) yang perlu dilindungi diantaranya rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.
Rasanya cukup jelas dalam UU dan RUU di atas, bahwa data terkait biometrik yang dimiliki seseorang merupakan data yang penting dan wajib diberikan perlindungan. Maka tak heran jika kemudian penyelenggara sistem keamanan dengan basis biometrik juga wajib memenuhi persyaratan yang ketat, dalam rangka turut menjaga data pribadi milik khalayak.
Perkembangan Penggunaan Sistem Biometrik di Indonesia
Sebenarnya jika ditinjau ke belakang, penggunaan sistem biometrik di Indonesia mungkin sudah terjadi sejak lama. Apakah Anda pernah menggunakan sistem absensi menggunakan sidik jari? Hal tersebut merupakan salah satu penerapan sistem biometrik dalam rangka aktivitas perusahaan.
Namun satu hal yang paling mudah diingat tentu adalah dimulainya penggunaan KTP Elektronik, yang merekam data demografi dengan acuan data biometrik. KTP yang dimiliki setiap orang kemudian memiliki chip yang menyimpan data ini, dan bisa digunakan dengan pemindaian menggunakan alat khusus saat benar-benar dioptimalkan.
Di era sekarang ini, bentuk nyata dari optimalisasi data tersebut adalah dengan pengenalan wajah yang diterapkan di berbagai tempat. Berbagai segmen industri dan aktivitas banyak menerapkan sistem ini untuk mengenali seseorang dengan akurat, sehingga berbagai urusan bisa dimudahkan.
Baca Juga: Mengenal Teknologi Biometrik Authentication, Apa Kelebihannya dari Sistem yang Lalu?
Optimalisasi data biometrik dalam waktu dekat akan menjadi satu hal mendasar di setiap jenis kegiatan masyarakat luas. Jelas, untuk menyambut dan beradaptasi dengan hal ini, bisnis Anda memerlukan produk verifikasi biometrik yang handal, seperti Verihubs.
Teknologi Biometric Verification dari Verihubs
Verihubs menjadi salah satu perusahaan yang fokus pada verifikasi data dari user bisnis yang Anda miliki dengan menggunakan Biometric Verification. Penerapannya dalam dunia bisnis dan berbagai aktivitas strategis mudah diadaptasikan, sehingga cakupan layanannya benar-benar luas. Selain itu Verihubs juga terhubung dengan data biometrik yang dimiliki oleh pihak pemerintah secara legal, sehingga verifikasi dan validasi datanya dapat dilakukan dengan benar-benar akurat. Tanpa perlu ragu, segera hubungi layanan pelanggan kami sekarang juga, dan dapatkan informasi lengkap untuk penggunaan di bisnis Anda!