AML CFT Adalah: Arti, Kaitan dengan KYC, dan Aturan
AML CFT adalah program gabungan Anti Money Laundering dan Countering the Financing of Terrorism, yaitu upaya lembaga keuangan mencegah pencucian uang sekaligus pendanaan terorisme. Di Indonesia, programnya bernama APU PPT, dan sejak POJK Nomor 8 Tahun 2023 juga mencakup pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. KYC adalah langkah pertama dari program ini.
Arti AML, CFT, dan KYC
Ketiga istilah ini kerap tampil berdampingan, tetapi perannya berbeda:
- AML (Anti Money Laundering) mencegah orang menyamarkan harta hasil kejahatan agar tampak sah. Penjelasan lengkapnya ada di artikel anti money laundering.
- CFT (Countering the Financing of Terrorism) mencegah dana, termasuk dana yang sah, mengalir ke kegiatan teror. Detailnya ada di artikel CFT adalah.
- KYC (Know Your Customer) adalah proses mengenali dan memverifikasi nasabah, yang menjadi bahan dasar program AML dan CFT.
Jadi, AML dan CFT adalah tujuan programnya, sedangkan KYC adalah cara memulainya. Tanpa identitas nasabah yang benar, kedua program itu bekerja dengan data yang salah.

Mengapa AML dan CFT Digabung?
Alasannya praktis. Kedua program memakai perangkat yang sama, yaitu identifikasi nasabah, penilaian risiko, pemantauan transaksi, dan laporan ke PPATK. Standar FATF juga mengatur keduanya dalam satu set 40 Rekomendasi, sehingga hampir semua negara menjalankannya sebagai satu program.
Namun, sasaran keduanya tidak identik. Perbedaannya terlihat jelas dalam tabel berikut:
| Aspek | AML | CFT |
|---|---|---|
| Pertanyaan utama | Dari mana dana ini berasal? | Ke mana dana ini akan dipakai? |
| Sumber dana | Hasil tindak pidana | Sah maupun ilegal |
| Undang-undang | UU Nomor 8 Tahun 2010 | UU Nomor 9 Tahun 2013 |
| Pasal pidana sejak 2026 | Pasal 607 KUHP | Pasal 602 KUHP |
| Alat khusus | Pemantauan pola dan profil transaksi | Pemblokiran dana pihak dalam DTTOT |
Program AML CFT Menurut POJK 8/2023
Bagi penyedia jasa keuangan (PJK) di bawah OJK, program AML CFT bahkan punya bentuk baku. Pasal 3 POJK 8/2023 mewajibkan lima komponen: pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen, serta sumber daya manusia dan pelatihan.
Selain lima komponen itu, PJK juga wajib menilai risikonya secara berkala. Hasilnya menentukan seberapa dalam PJK memeriksa setiap nasabah. Isi lengkap POJK tersebut kami rangkum di artikel POJK APU PPT.
Langkah Penerapan AML CFT

1. Mengenali dan Memverifikasi Nasabah
Pertama, PJK menjalankan customer due diligence (CDD). Menurut Pasal 19 POJK 8/2023, PJK wajib menjalankannya saat membuka hubungan usaha, saat ada transaksi minimal Rp100 juta, saat ada transfer dana, saat muncul indikasi transaksi mencurigakan, atau saat PJK meragukan data nasabah. Tahapannya kami uraikan di artikel KYC adalah.
2. Memeriksa Nasabah Berisiko Tinggi
Selanjutnya, nasabah tertentu butuh pemeriksaan lebih dalam atau enhanced due diligence (EDD). Pasal 35 POJK 8/2023 menyebut, antara lain, nasabah yang termasuk PEP, nasabah dari negara berisiko tinggi, dan nasabah yang transaksinya tidak sesuai profil. Perbedaan CDD dan EDD kami bahas di panduan CDD dan EDD.
3. Screening Nama terhadap Daftar Resmi
Khusus untuk CFT, PJK wajib memblokir serta merta dana milik orang atau korporasi yang tercantum di daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT), sesuai Pasal 28 UU Nomor 9 Tahun 2013. Akibatnya, screening nama nasabah terhadap DTTOT terbaru menjadi kewajiban rutin, bukan sekadar praktik baik.
4. Memantau dan Melaporkan Transaksi
PJK kemudian memantau transaksi untuk melihat apakah polanya masih sesuai profil nasabah. Laporan ke PPATK meliputi transaksi keuangan mencurigakan, transaksi tunai, dan transfer dana dari dan ke luar negeri, sesuai Pasal 23 UU Nomor 8 Tahun 2010. Untuk transaksi mencurigakan, baik terkait pencucian uang maupun pendanaan terorisme, tenggatnya paling lama 3 hari kerja.
5. Melatih Pegawai dan Mengawasi Internal
Bahkan program terbaik tetap gagal jika pegawai tidak mengenali tanda bahaya. Karena itu, pelatihan berkala dan audit internal termasuk komponen wajib, bukan pelengkap.
Manfaat Program AML CFT yang Kuat
- Mencegah pembukaan rekening dengan identitas palsu atau milik orang lain.
- Mengurangi risiko PJK terseret kasus pencucian uang atau pendanaan terorisme.
- Menghindarkan PJK dari sanksi administratif OJK, mulai dari teguran sampai pembekuan kegiatan usaha tertentu.
- Menjaga kepercayaan nasabah, mitra, dan bank koresponden di luar negeri.
Verihubs untuk Program AML CFT
Dua komponen Verihubs bisa langsung mengisi program AML CFT. Pertama, verifikasi identitas mengecek NIK, nama, dan tanggal lahir calon nasabah ke mitra data otoritatif. Kedua, watchlist screening mencocokkan nama nasabah dengan profil PEP, sanksi, watchlist, dan catatan kriminal, beserta skor kemiripannya.
Meski begitu, daftar resmi seperti DTTOT tetap PJK terima dari lembaga pengawasnya. Jadi, alur screening yang baik menggabungkan daftar resmi itu dengan basis data tambahan.
Pertanyaan Umum tentang AML CFT
Apa itu AML CFT?
- AML CFT adalah program gabungan anti pencucian uang (Anti Money Laundering) dan pencegahan pendanaan terorisme (Countering the Financing of Terrorism). Di Indonesia, istilah resminya APU PPT.
Apa perbedaan AML dan CFT?
- AML menelusuri asal dana hasil kejahatan, sedangkan CFT menelusuri dana yang mengalir untuk terorisme. Dana terorisme bisa berasal dari sumber sah, sehingga CFT sangat bergantung pada screening nama terhadap DTTOT.
Apa hubungan KYC dengan AML CFT?
- KYC adalah langkah pertama program AML CFT. Lewat KYC, lembaga keuangan mengenali dan memverifikasi nasabah sebelum memantau transaksinya dan melapor ke PPATK.
Apa itu PPSPM dalam APU PPT?
- PPSPM adalah pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Sejak POJK Nomor 8 Tahun 2023, PJK di bawah OJK wajib menjalankannya bersama program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Siapa yang wajib menerapkan AML CFT?
- Penyedia jasa keuangan di bawah OJK wajib menerapkannya sesuai POJK 8/2023, termasuk bank, asuransi, perusahaan pembiayaan, dan pinjaman daring. Pihak yang Bank Indonesia atur mengikuti PBI Nomor 10 Tahun 2024.
Satu Program, Dua Ancaman
AML dan CFT menghadapi ancaman yang berbeda, tetapi titik awalnya sama: identitas nasabah yang benar dan screening yang konsisten.
Karena itu, evaluasi program Anda dari pendaftaran nasabah. Diskusikan kebutuhan AML CFT Anda bersama tim Verihubs.