Penyedia Jasa Keuangan, seperti bank, asuransi, manajer investasi, hingga Pegadaian, berkewajiban untuk mengupayakan pencegahan tindakan ilegal yang berhubungan dengan uang. Oleh sebab itu, kebijakan AML CFT dan KYC berperan besar dalam pencegahan tindak pidana tersebut.
Namun, apa sih sebenarnya program-program tersebut? Lanjutkan membaca artikel ini untuk memahami pengertian serta bagaimana penerapannya!
Memahami Apa Itu AML CFT dan KYC
Agar lebih mengerti konsep dari AML CFT dan KYC, simak penjelasannya di bawah ini!
1. Apa Itu AML?
Anti Money Laundering (AML) atau Anti Pencucian Uang (APU) adalah regulasi atau kebijakan untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Money laundry atau pencucian uang merupakan tindakan memanipulasi asal-muasal uang, guna menutupi tindak kriminal, contohnya korupsi, perdagangan manusia (human trafficking), narkotika, hingga mendanai aksi terorisme.
Penyedia Jasa Keuangan berkewajiban mematuhi kebijakan APU sebagaimana tercantum dalam UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Apa Itu CFT?
Sama halnya dengan AML/APU, Countering the Financing of Terrorism (CFT) atau di Indonesia mengenalnya sebagai upaya Pencegahaan Pendanaan Terorisme (PPT) adalah kebijakan finansial dari pemerintah.
Sesuai namanya, kebijakan ini bertujuan untuk memerangi Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Kebijakan CFT berperan besar dalam mengidentifikasi dan menghentikan arus keuangan mencurigakan, yang berkemungkinan digunakan untuk mendanai aksi terorisme.
Peraturan TPPT telah diatur dalam UU Republik Indonesia No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Secara Internasional, Regulasi AML CFT menjadi tanggung jawab Financial Action Task Force (FATF). Organisasi ini merupakan badan internasional yang terdiri dari 39 negara serta PBB dan The World Bank, yang saling bekerja sama dalam melawan tindak kriminal, yang berkaitan dengan keuangan.
3. Apa Itu KYC?
Know Your Customer (KYC) adalah kebijakan untuk mengidentifikasi pelanggan, agar bisa mengetahui latar belakang serta kebenaran atas keuangan mereka.
Apabila AML dan CFT adalah regulasinya, KYC adalah langkah untuk menerapkan kedua kebijakan tersebut. Jadi, baik KYC, AML, dan CFT adalah ketiga hal yang saling berkaitan.
Baca Juga: KYC adalah Mengenali Nasabah, Ini Manfaat dan Cara Kerjanya
Upaya KYC merupakan langkah vital pertama dalam pencegahan TPPU/TPPT. Di dalam program ini, pihak keamanan akan mengidentifikasi profil pengguna jasa keuangan/nasabah sebelum melakukan transaksi jasa atau hubungan usaha.
Pengambilan data ini kemudian masuk ke dalam penyimpanan internal perusahaan dan terus diperbaharui dan dievaluasi, demi keamanan transaksi jasa. Di sisi lain, nasabah juga berhak tahu akan regulasi APU/PPT serta merasa aman dari kebijakan tersebut.
Upaya Penerapan Program AML CFT dan KYC oleh Penyedia Jasa Keuangan
Di dalam menegakkan Anti Money Laundering dan pencegahan pendanaan terorisme, Penyedia Jasa Keuangan perlu melakukan beberapa langkah antisipasi. Berikut langkah-langkahnya.
1. Identifikasi Resiko dan Pembentukan Kebijakan
Langkah awal dalam penerapan APU/PPT adalah mengidentifikasi resiko dan faktor ancaman. Pihak PJK harus tahu daftar kriteria apa saja yang termasuk TPPU dan TPPT. Daftar ini nantinya akan membantu membentuk kebijakan internal perihal APU/PPT.
Maka, pihak PJK bisa melakukan evaluasi serta mitigasi, bilamana terjadi pelanggaran. Contohnya, jika calon nasabah memiliki latar belakang keuangan dengan risiko pencucian uang, bank berhak menolak ajuan dari calon nasabah.
2. Verifikasi dan Identifikasi Nasabah
Dari tahap ini, PJK melaksanakan regulasi KYC. Pihak PJK perlu melakukan langkah identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap akses transaksi keuangan calon nasabah, nasabah, atau Walk In Customer (WIC). Langkah ini biasa disebut Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence).
PJK perlu melakukan CDD pada nasabah bila terjadi skenario berikut.
- Ingin melakukan kerja sama usaha dengan calon nasabah.
- Terdapat transaksi, baik dari mata uang rupiah atau asing, dengan nominal paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau setara.
- Terdapat indikasi transaksi mencurigakan terkait TPPU dan TPPT.
- PJK mencurigai kebenaran profil calon nasabah, nasabah, atau Walk In Customer (WIC).
3. Monitoring dan Screening Berkala
Selanjutnya, dalam penerapan AML CFT, PJK berkewajiban melakukan monitoring dan screening profil serta transaksi nasabah. Pihak PJK juga perlu melakukan pemeliharaan dan pembaharuan data statistik, agar informasi nasabah tetap update.
Lalu, PJK akan melakukan review kesesuaian transaksi dengan profil nasabah. Selain itu, PJK juga mengevaluasi apakah nasabah berpotensi terlibat TPPU dan TPPT, berdasarkan Risk Based Approach.
4. Pelaporan dan Pemblokiran
Kemudian, pihak PJK juga perlu membuat laporan-laporan kepada pihak berwenang, seperti PPATK. Laporan-laporan tersebut meliputi Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM), dan Laporan Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LKTL).
Selain itu, pihak PJK juga berhak melakukan pemblokiran terhadap nasabah yang terindikasi melakukan pelanggaran.
5. Pengawasan Internal
Demi menjaga performa penerapan APU/PPT, PJK juga harus menjaga kondisi internal perusahaan. Hal-hal tersebut bisa meliputi audit internal untuk memastikan standar sistem KYC berjalan efektif dan efisien. Proses audit ini bisa melibatkan direksi, komisaris, dan manajemen perusahaan.
Berkaitan dengan ini, PJK berkewajiban juga untuk meningkat mutu SDM. Dengan mengadakan pelatihan dan edukasi, pegawai bisa ikut melakukan pencegahan TPPU/TPPT dengan baik. Selain itu, pegawai jadi lebih mengerti cara mitigasi dan identifikasi resiko, bilamana terjadi pelanggaran.
Manfaat Pengaplikasian Kebijakan AML CFT dan KYC
Pengaplikasian KYC untuk APU/PPT ternyata memiliki sejumlah manfaat, antara lain:
- Mencegah penipuan dengan identitas palsu;
- Menghindari Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme;
- Membangun relasi kepercayaan antara PJK dan nasabah;
- Melindungi data nasabah dari pihak ketiga atau pencurian data; dan
- Membantu lembaga keuangan untuk identifikasi resiko terhadap profil, transaksi, serta aset nasabah yang berpotensi terlibat pelanggaran.
Optimalkan Program AML CFT dan KYC agar Terhindar dari Tindak Kriminal!
Penyedia Jasa Keuangan memiliki peran penting dalam memerangi aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan adanya kebijakan AML CFT, PJK bisa melakukan pemantauan dan mitigasi terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sementara itu, KYC menjadi prosedur awal dalam pengaplikasian AML dan CFT.
Kenali, identifikasi, dan verifikasi nasabah Anda! Pastikan mereka memiliki latar belakang dan beresiko rendah akan aktivitas-aktivitas ilegal. Demi memudahkan Anda dalam mengenali nasabah Anda, manfaatkan layanan Watchlist Screening dari Verihubs.
Layanan ini adalah fitur canggih yang memungkinkan Anda menelisik riwayat nasabah Anda melalui daftar/watchlist terperinci. Dengan begitu, Anda bisa mengidentifikasi, bila nasabah Anda beresiko terlibat aktivitas ilegal atau tidak.
Keunggulan dari fitur ini adalah sistem integrasi serta database yang luas hingga skala internasional. Selain itu, akses sistem integrasinya cukup mudah, tanpa biaya tambahan bagi layanan berbasis API. Ditambah lagi, layanan sudah tersertifikasi ISO 27001, jadi sudah memenuhi standar internasional.
Layanan Watchlist Screening oleh Verihubs bisa menjadi aset penting dalam menganalisis resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Maka, tingkatkan sistem KYC Anda dengan produk-produk Verihubs!
SOURCE:
https://vcube.co.id/kyc-definisi-manfaat-landasan-hukum-dan-cara-kerja/
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10470
https://ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/materi/Documents/Panduan%20Penerapan%20Pencegahan%20PPSPM%20untuk%20PJK.pdf
https://www.bfi.co.id/id/blog/money-laundering-adalah-definisi-jenis-dan-cara-mencegah
https://www.trulioo.com/blog/kyc
https://www.investopedia.com/terms/c/combating-financing-terrorism-cft.asp
https://www.investopedia.com/terms/f/financial-action-task-force-fatf.asp
https://www.investopedia.com/terms/a/aml.asp
https://www.investopedia.com/terms/k/knowyourclient.asp
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40705
https://ppid.ppatk.go.id/wp-content/uploads/2020/08/UU-No-8-tahun-2010.pdf
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penerapan-Program-APU-PPT-dan-PPPSPM-di-SJK/POJK%208-2023%20-%20APU%20PPT%20dan%20PPPSPM%20di%20SJK.pdf
https://www.maybank.co.id/corporateinformation/CorporateGovernance/governance-relate-policy/amtcftprogram
https://electroneum.com/id/compliance-id/
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/anti-pencucian-uang-dan-pencegahan-pendanaan-terrorisme/default.aspx