Penggunaan identitas palsu marak terjadi untuk berbagai tindakan penyelewengan. Mungkin salah satu yang terbanyak untuk pemalsuan identitas adalah untuk urusan pinjaman online, yang secara jelas mensyaratkan adanya input data identitas dengan menggunakan foto bersama KTP.
Jelas hal ini meresahkan dan harus disikapi dengan baik. Anda, dari sisi penyedia layanan, wajib menggunakan produk verifikasi terbaik yang ada di pasar agar dapat mengidentifikasi secara akurat data user yang dimasukkan, sehingga dapat pula mencegah terjadinya pemalsuan identitas dan penyalahgunaannya.
Beberapa cara dapat dilakukan untuk urusan ini, dan akan dibahas pada bagian berikutnya. Sebagai tambahan, akan disertakan pula sekilas mengenai regulasi yang berlaku atas tindakan pemalsuan identitas ini.
Baca Juga: Penting! Penerapan KYC Identity Verification bagi Perusahaan
Cara-Cara Mencegah Pemalsuan Identitas
Dalam melakukan pencegahan pemalsuan identitas online, sikap proaktif juga wajib dilakukan oleh user, sehingga upaya dari penyedia layanan seperti bisnis milik Anda bisa benar-benar optimal. Beberapa cara bisa dilakukan untuk mencegah pemalsuan identitas ini.
Dari Sisi Penyedia Layanan, Ini Caranya
- Pertama, selalu gunakan produk verifikasi yang kredibel, akurat, dan memiliki sistem yang solid. Tanpa sistem verifikasi seperti ini, layanan Anda akan kesulitan mencocokkan data foto user dengan KTP yang dimilikinya, sehingga celah pemalsuan identitas semakin besar.
- Kedua, hubungkan layanan yang Anda sediakan dengan database solid, seperti misalnya milik DUKCAPIL setempat. Hal ini bisa dengan mudah dilakukan ketika Anda menggunakan produk verifikasi yang telah memiliki legalitas jelas dan bekerjasama dengan lembaga kependudukan.
- Ketiga, lakukan pengecekan silang saat data dimasukkan ke dalam sistem. Kini, proses pengecekan silang dapat dilakukan menggunakan layanan OTP SMS, OTP WhatsApp, OTP email, dan berbagai metode lain untuk memastikan pemilik identitas merupakan user yang melakukan input data.
Dari Sisi User
Berbicara dari sisi user, pemalsuan identitas juga wajib dicegah dengan beberapa cara berikut ini.
- Tidak menyerahkan data diri atau identitas ke sembarang pihak.
- Selalu memberikan watermark pada foto bersama dengan kartu identitas.
- Tidak mengunggah foto atau gambar KTP atau identitas lain ke media sosial atau area yang dapat dijangkau publik secara luas.
- Menjaga kerahasiaan data pribadi yang dimiliki.
- Menggunakan data pribadi seperlunya.
- Selalu minta kejelasan penggunaan data pribadi jika diminta oleh pihak tertentu, sebab permintaan pada data pribadi ini harus memiliki dasar yang jelas.
Pada dasarnya, cara-cara ini bisa digunakan sebagai langkah pencegahan terjadinya pemalsuan data. Meski demikian, risiko pemalsuan data akan selalu mengingati masyarakat modern, terlebih ketika sekarang hampir setiap layanan membutuhkan data pribadi sebagai syarat penggunaannya.
Selain memahami benar bagaimana cara pencegahan kejadian yang merugikan ini, masyarakat, Anda sebagai pelaku bisnis, juga wajib paham kira-kira pasal apa saja yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pemalsuan identitas ini ke ranah hukum.
Regulasi Hukum untuk Pemalsuan Identitas
Pemalsuan identitas merupakan salah satu tindakan yang melawan hukum di negara Indonesia. Maka dari itu, terdapat regulasi baku yang mengatur mengenai hal ini, sehingga pelakunya dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat.
Cukup banyak regulasi yang mengatur akan hal ini.
- Pasal 378 KUHP, yang dikenal dengan pasal mengenai penipuan. Hal ini karena penggunaan nama palsu atau atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau kebohongan untuk kepentingan diri sendiri, adalah perubatan melanggar hukum. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara menjadi ganjarannya.
- Pasal 264 KUHP, terkait pemalsuan pada akta otentik. Regulasi ini dengan jelas menyebutkan ancaman hukuman paling lama 8 tahun untuk urusan tersebut.
- Pasal 270 KUHP, terkait pemalsuan nama untuk memberikan izin pada orang asing ke Indonesia, dijerat dengan hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, juga menyebutkan banyak hal terkait perkara pemalsuan identitas ini. Pemalsuan identitas atau pemalsuan nama yang diperoleh dari data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Hal yang sama juga berlaku untuk pemalsuan identitas dengan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Masih pada regulasi tersebut, pemalsuan data pribadi dengan sengaja dan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipenjara maksimal hingga 6 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Bilamana pelaku adalah berbentuk korporasi, maka pidana denda yang dijatuhkan paling banyak 10 kali dari maksimal denda yang telah disebutkan sebelumnya. Masih ditambah dengan perampasan keuntungan, kekayaan, pembekuan aset dan usaha, pelarangan permanen perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, hingga pencabutan izin dan pembubaran korporasi.
Baca Juga: Kenali Teknik Identity Theft dan Cegah dengan 12 Cara Ini!
Rasanya dengan ancaman hukuman tersebut, tindakan pemalsuan identitas idealnya tidak lagi terjadi bukan?
Maksimalkan Akurasi Verifikasi dengan Produk Verihubs
Verihubs menyadari benar bahwa adanya risiko pemalsuan identitas senantiasa menjadi tantangan yang harus dihadapi, tidak hanya oleh masyarakat, namun juga pelaku bisnis. Ini mengapa kemudian penggunaan Identity Verification menjadi krusial dalam bisnis Anda. Dengan fitur ID Check, Anda dapat memastikan keaslian identitas dengan verifikasi data dari KTP, mengacu pada database valid milik pihak pemerintah. Dengan demikian bisnis Anda dapat terlindungi dari ancaman pemalsuan identitas, dan user yang Anda miliki juga akan menjadi user yang sah dan taat hukum demi kenyamanan bersama. Segera gunakan produk Verihubs dengan menghubungi layanan pelanggan kami sekarang, dan mari berkembang bersama!