Pasal Pemalsuan Identitas, Sanksi, dan Pencegahannya
Aparat bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan beberapa aturan sekaligus. Sejak 2 Januari 2026, pasal utamanya ada di KUHP baru, yaitu Pasal 492 untuk penipuan dan Pasal 391 untuk pemalsuan surat. UU Administrasi Kependudukan juga mengancam pemalsuan KTP dan manipulasi data kependudukan hingga 10 tahun penjara, sedangkan UU PDP mengancam pembuatan data pribadi palsu hingga 6 tahun.
Apa Itu Pemalsuan Identitas?
Pemalsuan identitas adalah perbuatan membuat, mengubah, atau memakai data identitas yang tidak benar untuk menipu pihak lain. Bentuknya juga beragam, mulai dari KTP hasil edit, data kependudukan yang pelaku manipulasi, sampai identitas sintetis yang menggabungkan data asli dan data karangan.
Namun, istilah ini berbeda dengan pencurian identitas. Pada pencurian identitas, pelaku biasanya memakai identitas asli milik orang lain. Sementara itu, pada pemalsuan identitas, pelaku membuat atau mengubah identitas sehingga isinya tidak lagi benar. Dalam praktik, keduanya bahkan sering terjadi bersamaan.
Pasal Pemalsuan Identitas yang Berlaku Sejak 2026
Mulai 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) menggantikan KUHP lama. Pada tanggal yang sama, UU Nomor 1 Tahun 2026 menyesuaikan ancaman denda di banyak undang-undang lain. Karena itu, pasal yang dulu sering orang kutip, seperti Pasal 378 dan 263 KUHP lama, kini punya padanan baru:
| Perbuatan | Dasar Hukum | Ancaman Maksimal |
|---|---|---|
| Menipu dengan nama palsu atau kedudukan palsu | KUHP baru Pasal 492 | 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta |
| Membuat atau memalsu surat, termasuk dokumen identitas, lalu memakainya | KUHP baru Pasal 391 | 6 tahun penjara atau denda Rp2 miliar |
| Memalsu akta autentik | KUHP baru Pasal 392 ayat (1) | 8 tahun penjara |
| Meminta pejabat memasukkan keterangan palsu ke akta autentik | KUHP baru Pasal 394 | 7 tahun penjara atau denda Rp2 miliar |
| Memalsukan surat atau dokumen saat melapor ke Dukcapil | UU 23/2006 Pasal 93 | 6 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta |
| Memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan manipulasi data kependudukan | UU 24/2013 Pasal 94 | 6 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta |
| Mencetak, menerbitkan, atau mendistribusikan dokumen kependudukan tanpa hak | UU 24/2013 Pasal 96A | 10 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar |
| Membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi | UU PDP Pasal 66 jo. 68 | 6 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta |
| Memperoleh atau menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum | UU PDP Pasal 65 jo. 67 | 5 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta |
| Memanipulasi informasi elektronik agar seolah-olah otentik | UU ITE Pasal 35 jo. 51 ayat (1) | 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar |
Pasal Mana yang Berlaku?
Pasal mana yang aparat pakai biasanya bergantung pada bentuk perbuatannya. Misalnya, pelaku yang mencetak KTP palsu bisa terjerat Pasal 96A UU Administrasi Kependudukan. Sementara itu, pelaku yang mengedit foto KTP secara digital untuk membuka akun pinjaman bisa terjerat pasal pemalsuan, UU PDP, sekaligus UU ITE.
Bahkan, jika pelakunya korporasi, Pasal 70 UU PDP memungkinkan denda hingga 10 kali lipat dari maksimal denda, serta pidana tambahan seperti perampasan keuntungan. Penjelasan lengkap soal aturan data pribadi ada di artikel UU PDP.
Modus Pemalsuan Identitas yang Sering Terjadi
- KTP hasil edit. Pelaku mengganti foto, nama, atau tanggal lahir di foto KTP agar cocok dengan wajahnya.
- Data milik orang lain. Pelaku memakai NIK dan nama asli dari data yang bocor, kemudian memasangkannya dengan wajah sendiri.
- Identitas sintetis. Pelaku menggabungkan sebagian data asli dengan data karangan sehingga identitasnya sulit terlacak.
- Selfie palsu. Pelaku biasanya memakai foto dari layar, topeng, atau wajah buatan AI untuk lolos verifikasi wajah.
Modus terakhir bahkan sudah terjadi di Indonesia. Menurut Group-IB, sebuah lembaga keuangan menemukan lebih dari 1.100 percobaan memakai foto deepfake untuk lolos KYC pengajuan pinjaman pada 2024. Contoh lainnya juga ada di artikel kasus deepfake Indonesia.

Cara Mencegah Pemalsuan Identitas
Bagi Bisnis dan Penyedia Layanan
Faktanya, pemeriksaan visual atas foto KTP tidak cukup, karena hasil edit yang rapi sulit terlihat. Bisnis perlu memeriksa tiga hal berbeda:
- Kebenaran data. Cocokkan NIK, nama, dan tanggal lahir dengan sumber data otoritatif, bukan hanya membaca tulisan di KTP.
- Kecocokan pemilik. Bandingkan selfie dengan foto pada dokumen untuk memastikan pengguna memang pemilik identitas tersebut.
- Kehadiran nyata. Pakai liveness detection agar foto layar, video ulang, atau wajah buatan AI tidak lolos.
Untuk lembaga keuangan, langkah ini juga sejalan dengan kewajiban hukum. Pasal 21 ayat (5) POJK 8/2023 mensyaratkan verifikasi tanpa tatap muka memakai data kependudukan dan minimal dua faktor keaslian. Alur lengkapnya ada di artikel KYC adalah, sedangkan panduan memeriksa KTP ada di artikel cek KTP asli.
Bagi Masyarakat
- Jangan mengunggah foto KTP, terutama selfie dengan KTP, ke media sosial.
- Beri tanda air (watermark) berisi tujuan dan tanggal saat mengirim foto KTP.
- Tanyakan dasar dan tujuan setiap permintaan data pribadi, karena UU PDP memberi Anda hak atas informasi tersebut.
- Segera laporkan ke polisi dan lembaga terkait jika pihak lain memakai data Anda tanpa izin.
Cegah Pemalsuan Identitas dengan Verihubs
Khususnya untuk tiga pemeriksaan di atas, Verihubs menyediakan lapisan verifikasi. Verifikasi identitas mengecek NIK, nama, dan tanggal lahir ke mitra data otoritatif. Sementara itu, OCR KTP membaca data dokumen secara otomatis, lalu liveness detection menguji apakah wajah di depan kamera milik orang yang hadir saat itu.
Pertanyaan Umum tentang Pemalsuan Identitas
Pemalsuan identitas kena pasal berapa?
- Sejak 2 Januari 2026, aparat bisa menjerat pemalsuan identitas dengan Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan dan Pasal 391 tentang pemalsuan surat. Selain itu, ada Pasal 94 dan 96A UU Administrasi Kependudukan, Pasal 66 jo. 68 UU PDP, serta Pasal 35 jo. 51 ayat (1) UU ITE.
Apa hukuman memalsukan KTP?
- Menurut Pasal 96A UU 24/2013, orang yang mencetak, menerbitkan, atau mendistribusikan dokumen kependudukan tanpa hak terancam penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, pelaku manipulasi data kependudukan terancam 6 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta.
Apakah Pasal 378 KUHP masih berlaku?
- KUHP baru sudah menggantikan KUHP lama sejak 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sejak tanggal itu, rumusan penipuan ada di Pasal 492 KUHP baru, dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apa beda pemalsuan identitas dan pencurian identitas?
- Pencurian identitas memakai identitas asli milik orang lain. Pemalsuan identitas membuat atau mengubah identitas sehingga isinya tidak benar. Keduanya sering terjadi bersamaan, misalnya NIK curian yang pelaku pasangkan dengan foto wajahnya.
Bagaimana bisnis mendeteksi identitas palsu?
- Bisnis perlu mencocokkan data identitas dengan sumber data otoritatif, membandingkan selfie dengan foto dokumen, dan memakai liveness detection. Pemeriksaan visual atas foto KTP saja tidak cukup untuk menangkap hasil edit yang rapi.
Cegah Identitas Palsu Sejak Awal
Ancaman pidana memang berat, tetapi sanksi baru berlaku setelah kerugian terjadi. Karena itu, bagi bisnis, cara paling efektif tetap menolak identitas palsu sejak pendaftaran.
Jadi, pastikan alur onboarding Anda memeriksa kebenaran data, kecocokan pemilik, dan kehadiran nyata. Bicarakan kebutuhan verifikasi Anda dengan tim Verihubs.