Cara cek NPWP perusahaan memang bisa dilakukan dengan cara offline, di mana langkah ini dapat Anda lakukan jika memang memiliki waktu yang cukup untuk mendatangi kantor pajak terdekat atau sesuai dengan domisili KTP.
Khusus untuk cek NPWP perusahaan, Anda diwajibkan membawa akta perusahaan atau instansi, termasuk juga surat kuasa jika Anda bukanlah direktur dari perusahaan terkait. Surat kuasa ini nantinya akan diberikan pada petugas pajak untuk melakukan validasi dan memberikan informasi tentang NPWP perusahaan Anda.
Proses cara cek NPWP perusahaan offline atau mendatangi kantor pajak bisa jadi tidak memakan waktu lama, jika Anda sudah memiliki dan menyiapkan dokumen yang diminta, sehingga petugas pajak akan melakukan validasi dengan cepat. Namun di era digital seperti saat ini, hampir segala sesuatunya dapat dilakukan dengan mudah secara online, termasuk cara cek NPWP perusahaan.
Di bawah ini akan dibagikan informasi mengenai cara cek NPWP perusahaan secara online yang lebih mudah dan praktis. Pastikan Anda menyimak ulasannya sampai selesai.
Sekilas Tentang NPWP
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dijelaskan di dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu identitas atau tanda pengenal bagi warga Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan di mana meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
NPWP memiliki 15 digit angka yang terdiri dari sembilan angka pertama sebagai kode unik identitas Wajib Pajak, di mana kode unik inilah yang nantinya akan dijadikan data perpajakan seorang Wajib Pajak agar tidak tertukar dengan orang lain. Kemudian, tiga digit selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Dan tiga digit yang terakhir menjelaskan status Wajib Pajak.
Beberapa kategori untuk Wajib Pajak, adalah sebagai berikut:
- Orang Pribadi, yaitu orang yang sudah memiliki penghasilan. Bagi wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara pribadi secara terpisah.
- Wajib Pajak Badan, yaitu perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan.
- Bendahara, yaitu pemotong atau pemungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.
- Wajib Pajak Pribadi, yaitu selain semua yang disebutkan di atas dan dapat memilih untuk mendaftarkan dirinya agar mendapatkan NPWP.
Baca juga: Proses dan Manfaat Company Check untuk Perusahaan Anda
Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online
Sebagaimana peraturan pemerintah yang berlaku, setiap orang yang sudah memiliki penghasilan wajib untuk memiliki NPWP. Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk cek NPWP baik untuk pribadi atau perusahaan.
Pengecekan status pajak memang harus dilakukan secara berkala agar Anda bisa mengetahui status pajak apakah masih aktif atau sudah mati. Dengan kemudahan teknologi, saat ini cara cek NPWP perusahaan dapat dilakukan secara online dengan hanya bermodalkan gadget.
1. Menggunakan KTP dan KK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi untuk cek NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) pada tahun 2021 lalu. Hal ini tentu saja bisa sangat membantu untuk cek NPWP perusahaan secara online, terutama jika Anda lupa atau kehilangan kartu NPWP.
Namun sebelum menggunakan cara ini, pastikan Anda telah melakukan validasi NPWP, yang artinya nomor NIK dan nomor KK Anda sudah terdaftar di data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara cek NPWP perusahaan dengan menggunakan KTP dan KK adalah mengakses website ereg.pajak.go.id/ceknpwp, lalu masukan NIK KTP dan juga nomor KK
Nantinya, pada halaman website Anda akan menerima sebuah peringatan “Catatan: Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi Nama Wajib Pajak disamarkan”, dalam rangka menjaga kerahasiaan atas segala informasi wajib pajak terkait.
2. Melalui Email
Cara berikutnya adalah melalui email. Cari informasi terkait alamat email kantor pajak tempat NPWP Anda didaftarkan, dan siapkan scan KTP untuk dicantumkan di email. Pastikan Anda juga melampirkan data-data pajak yang masih disimpan, seperti surat-surat dari kantor pajak. Jangan lupa tulis keperluan dan alasan Anda untuk cek NPWP di body email. Setelah itu, kirim semua dokumen ke alamat email yang dituju dan tunggu balasan dari kantor pajak terkait. Atau Anda juga bisa mengirim email melalui alamat pengaduan@pajak.go.id dan jangan lupa untuk menyematkan tujuan dan juga alasannya.
3. Melalui Kring Pajak
Cara cek NPWP perusahaan juga bisa dilakukan dengan menelpon nomor Kring Pajak. Kring Pajak adalah nomor resmi yang bisa Anda hubungi untuk mengecek NPWP atau masalah lainnya terkait wajib pajak.
Anda cukup menghubungi nomor 1500200, di mana nomor resmi ini bisa dihubungi selama 24 jam. Anda tidak perlu ragu atau khawatir akan kerahasiaan data, karena melalui Kring Pajak, kerahasiaan dan keamanan informasi nasabah akan terjamin.
4. Melalui Website ereg.pajak.go.id
Cara cek NPWP perusahaan online yang pertama adalah dengan mengunjungi website resminya, yaitu di ereg.pajak.go.id. Anda bisa langsung memasukan nomor NPWP dengan lengkap dan benar, kemudian akan keluar hasilnya.
Jika NPWP masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya juga kan muncul secara otomatis. Namun, jika tidak muncul apapun, itu artinya NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi. Jika hal tersebut terjadi, maka Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengkonfirmasi masalah tersebut.
5. Menggunakan Aplikasi DJP
Selain dari website resminya, Anda pun bisa bisa cek NPWP perusahaan secara online melalui aplikasi DJP, di mana aplikasi ini bisa Anda unduh di Android dan iOS.
Setelah Anda berhasil mengunduh aplikasi DJP, masukan nomor NPWP dengan benar dan lengkap, lalu buka dashboard yang ada di dalam halaman website. Jika NPWP masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya juga akan muncul secara otomatis.
Baca juga: 5 Alasan Kenapa Perusahaan Perlu Menjaga Keamanan Aplikasi
6. Pakai Layanan dari Verihubs
Selain kelima cara cek NPWP perusahaan seperti yang telah disebutkan di atas, kini Anda bisa lebih mudah dalam melakukan pengecekan profil perusahaan termasuk NPWP-nya sebelum melakukan kerja sama bisnis. Pengecekan semacam ini mutlak diperlukan, agar Anda bisa mengetahui calon rekan bisnis Anda secara keseluruhan.
Dengan Business Verification dari Verihubs, Anda bisa menghindari risiko bisnis dengan mengenai rekan bisnis Anda. Lantas, apa yang di dapat di Business Verification? Ada yang namanya Company Check, di mana Anda bisa meningkatkan keamanan bisnis menggunakan teknologi informasi dengan sumber data yang terpercaya sehingga dapat mengurangi risiko kejahatan.
Keunggulan Company Check Verihubs:
- Dari verifikasi SK Perusahaan, Pemegang Saham Perusahaan, Pendapatan Perusahaan, hingga Jabatan Perusahaan, Verihubs akan memberikan background check perusahaan secara menyeluruh dan efektif.
- Terintegrasi secara langsung dengan database pemerintahan. Verihubs akan memeriksa berdasarkan profil dan track record perusahaan secara real-time dan memverifikasi informasi dari sumber terpercaya di Indonesia.
- Perbaharui input manual secara transparan. Dengan hasil pengenalan otomatis, maka tidak ada data yang bisa di-edit karena output validasi berdasarkan data berupa rangkaian YES/NO dan TRUE/FALSE.
Skenario penggunaan fitur ini adalah untuk transaksi B2B & Ekspor-Impor, tepatnya untuk proses screening perusahaan sebelum melakukan kerja sama. Selain itu, fitur ini juga bida diandalkan untuk fintech, dalam rangka screening perusahaan saat melakukan pinjaman ke bank.