CFT Adalah: Arti, Contoh, dan Aturannya di Indonesia
CFT adalah singkatan dari Countering the Financing of Terrorism, yaitu rangkaian upaya untuk mencegah dan menghentikan aliran dana bagi kegiatan terorisme. Di Indonesia, istilahnya pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dengan dasar UU Nomor 9 Tahun 2013. Bagi lembaga keuangan, CFT berarti mengenali nasabah, melaporkan transaksi mencurigakan, dan memblokir dana pihak yang masuk daftar terduga teroris.
Apa Itu CFT?
Kepanjangan CFT adalah Countering the Financing of Terrorism. Sasarannya terutama uang yang membiayai pelaku teror, bukan pelakunya secara langsung. Tanpa dana, kelompok teroris kesulitan merekrut, berlatih, membeli perlengkapan, dan menjalankan aksinya.
UU Nomor 9 Tahun 2013 mendefinisikan pendanaan terorisme sebagai segala perbuatan menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. Jadi, perbuatan itu tetap terhitung pendanaan terorisme meski dananya hanya sebagian yang terpakai untuk teror.

Beda CFT dan AML
CFT sering muncul berdampingan dengan AML (anti money laundering), tetapi masalah yang keduanya kejar berbeda. Pencucian uang, misalnya, menyamarkan asal dana yang kotor. Sebaliknya, pendanaan terorisme bisa memakai dana bersih, misalnya gaji, sumbangan, atau hasil usaha yang sah.
| Aspek | AML | CFT |
|---|---|---|
| Fokus | Asal-usul dana | Tujuan penggunaan dana |
| Sumber dana | Hasil tindak pidana | Bisa dari sumber sah maupun ilegal |
| Nilai transaksi | Bisa kecil atau besar | Bisa sangat kecil |
| Cara deteksi utama | Analisis profil dan pola transaksi | Screening nama terhadap daftar resmi dan pola transaksi |
Karena nilainya bisa kecil dan sumbernya tampak sah, pendanaan terorisme lebih sulit tertangkap pemantauan transaksi biasa. Karena itu, pemeriksaan nama nasabah terhadap daftar resmi punya peran besar dalam CFT. Program gabungan keduanya kami bahas di artikel AML CFT.
Dasar Hukum CFT di Indonesia
Kerangka CFT Indonesia bertumpu pada beberapa aturan berikut:
- UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang mengatur pencegahan, pelaporan, dan pemblokiran.
- Pasal 602 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang sejak 2 Januari 2026 menggantikan Pasal 4 UU 9/2013 sebagai pasal pidananya.
- POJK Nomor 8 Tahun 2023 untuk penyedia jasa keuangan di bawah OJK.
- PBI Nomor 10 Tahun 2024 untuk pihak yang Bank Indonesia atur, termasuk penyelenggara sistem pembayaran.
Sementara itu, di tingkat global, FATF mengatur CFT terutama lewat Rekomendasi 5 sampai 8, mulai dari kriminalisasi pendanaan terorisme hingga pencegahan penyalahgunaan organisasi nirlaba. Indonesia kemudian menjadi anggota penuh FATF pada Oktober 2023.
Ancaman Pidana Pendanaan Terorisme
Menurut Pasal 602 KUHP, orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana untuk terorisme terancam penjara paling lama 15 tahun. Dendanya paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. Sebelumnya, Pasal 4 UU 9/2013 mengatur ancaman denda hingga Rp1 miliar, tetapi KUHP baru sudah mencabut pasal itu.
Kewajiban CFT bagi Lembaga Keuangan
Pasal 11 UU 9/2013 menyebut empat jalur pencegahan: prinsip mengenali pengguna jasa, pelaporan dan pengawasan kepatuhan, pengawasan pengiriman uang, serta pengawasan uang tunai yang keluar masuk wilayah pabean. Dari sisi penyedia jasa keuangan (PJK), kewajibannya konkret:
| Kewajiban | Dasar | Isi |
|---|---|---|
| Mengenali pengguna jasa | UU 9/2013 Pasal 12 ayat (3) | Menerapkan KYC sesuai aturan pengawasnya |
| Melapor transaksi mencurigakan | UU 9/2013 Pasal 13 ayat (1) | Paling lama 3 hari kerja setelah mengetahuinya |
| Tidak membocorkan laporan | UU 9/2013 Pasal 10 ayat (1) | Dilarang memberi tahu nasabah atau pihak lain soal laporan ke PPATK |
| Memblokir dana DTTOT | UU 9/2013 Pasal 28 ayat (3) | Pemblokiran serta merta atas dana pihak dalam daftar terduga teroris |
Kelalaian juga punya konsekuensi. Menurut Pasal 13 ayat (2), PJK yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan tersebut terkena denda administratif paling banyak Rp1 miliar. Langkah pertamanya tetap sama dengan program anti pencucian uang, yaitu proses KYC yang benar sejak pembukaan rekening.
Apa Itu DTTOT dan Pemblokiran Serta Merta?
DTTOT adalah daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Menurut Pasal 27 UU 9/2013, Kapolri mengajukan pencantuman nama orang atau korporasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah pengadilan menetapkannya, Kapolri kemudian menyampaikan daftar itu kepada lembaga pengawas, lalu lembaga pengawas meneruskannya ke PJK.
Kapolri juga menyertakan permintaan pemblokiran serta merta saat menyampaikan daftar itu. Artinya, PJK wajib langsung memblokir seluruh dana yang pihak dalam daftar miliki atau kuasai, baik langsung maupun tidak langsung, lalu membuat berita acara untuk Kapolri. Pemblokiran berlaku selama nama tersebut masih tercantum di DTTOT. Pihak yang keberatan dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Kapolri sesuai Pasal 29.
Jadi, secara praktis, PJK perlu mencocokkan nama nasabah baru dan nasabah lama dengan DTTOT terbaru. Pencocokan ini juga harus berjalan ulang setiap kali daftar berubah.
Contoh Upaya CFT
Dalam praktik, CFT biasanya berjalan lewat beberapa lapisan:
- Screening nama. PJK mencocokkan nama calon nasabah dengan DTTOT dan daftar sanksi sebelum membuka rekening.
- Pemantauan pola transaksi. Misalnya, transfer kecil yang berulang ke banyak rekening, atau penarikan tunai di dekat wilayah konflik.
- Pengawasan organisasi nirlaba. Yayasan dan penggalangan dana bisa menjadi kedok pengumpulan dana teror, sehingga FATF memberi perhatian khusus pada sektor ini.
- Pengawasan uang tunai lintas batas. Bea cukai mengawasi pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran keluar masuk Indonesia.
- Kerja sama internasional. PPATK bertukar informasi dengan unit intelijen keuangan negara lain untuk melacak aliran dana lintas negara.
Verihubs untuk Screening CFT
Khususnya untuk lapisan screening nama, watchlist screening Verihubs mencocokkan nama nasabah dengan profil sanksi, watchlist, PEP, dan catatan kriminal. Setiap hasil membawa skor kemiripan dan tingkat risiko, sehingga analis bisa menyaring kecocokan palsu lebih cepat. Fitur monitor juga dapat mengirim pembaruan profil untuk nasabah yang sudah terdaftar.
Namun, DTTOT tetap merupakan daftar resmi dari Kapolri yang PJK terima lewat lembaga pengawasnya. Jadi, pastikan alur screening Anda juga memakai DTTOT terbaru, bukan hanya basis data pihak ketiga.
Pertanyaan Umum tentang CFT
CFT singkatan dari apa?
- CFT adalah singkatan dari Countering the Financing of Terrorism. Di Indonesia, istilah padanannya adalah pencegahan pendanaan terorisme atau PPT.
Apa perbedaan AML dan CFT?
- AML berfokus pada asal-usul dana hasil kejahatan yang pelaku samarkan. CFT berfokus pada tujuan penggunaan dana untuk terorisme, yang sumbernya bisa sah, misalnya sumbangan atau gaji.
Apa itu DTTOT?
- DTTOT adalah daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Kapolri menerbitkannya berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu PJK wajib memblokir serta merta dana milik pihak yang tercantum di dalamnya.
Apa hukuman bagi pelaku pendanaan terorisme?
- Sejak 2 Januari 2026, ancamannya mengikuti Pasal 602 KUHP baru, yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta.
Kapan lembaga keuangan wajib melaporkan transaksi terkait pendanaan terorisme?
- Menurut Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2013, PJK wajib melapor ke PPATK paling lama 3 hari kerja setelah mengetahui adanya transaksi mencurigakan terkait pendanaan terorisme.
CFT Dimulai dari Mengenali Nasabah
Pendanaan terorisme umumnya bergerak dalam nominal kecil dan lewat sumber yang tampak wajar. Karena itu, lembaga keuangan tidak bisa hanya mengandalkan ambang nilai transaksi.
Pertahanan terbaiknya adalah identitas yang terverifikasi, screening nama yang rutin, dan respons cepat saat DTTOT berubah. Konsultasikan alur screening Anda bersama tim Verihubs.